Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Dua Pelaku Pembunuhan Pemandu Karoke Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan
2018-11-22 15:35:21
 

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ciktuti Iin Puspita.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjemput Yustian (24) dan NR (17) dua pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu tempat hiburan bernama Ciktuti Iin Puspita (22), yang mayatnya ditemukan dalam lemari di sebuah rumah kost di Jalan Senang, Mampang Prapatan VIII, Jakarta Selatan, Selasa (20/11) lalu

"Kedua pelaku diterbangkan dari Provinsi Jambi dan sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Sekarang kedua pelaku sudah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti dan diperiksa secara intensif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta, Kamis (22/11).

Dalam hal ini, kata Indra, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, barang bukti palu yang diduga digunakan kedua pelaku masih berada di Puslabfor Polri untuk diperiksa.

"Ada beberapa barang bukti, walaupun belum semua karena masih uji labfor termasuk alat yang dipakai untuk menganiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, warga Jalan Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kamar kos di daerah tersebut pada Selasa (20/11). Setelah melakukan olah TKP, polisi menyebut diduga korban tewas karena dibunuh.

Selain itu, setelah polisi memeriksa beberapa saksi-saksi, akhirnya tidak perlu waktu lama untuk polisi melacak keberadaan dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial Yustian (laki-laki) dan Regina (perempuan) pada Selasa (20/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Provinsi Jambi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2