Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Dua Pelaku Pembunuhan Pemandu Karoke Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan
2018-11-22 15:35:21
 

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ciktuti Iin Puspita.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjemput Yustian (24) dan NR (17) dua pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu tempat hiburan bernama Ciktuti Iin Puspita (22), yang mayatnya ditemukan dalam lemari di sebuah rumah kost di Jalan Senang, Mampang Prapatan VIII, Jakarta Selatan, Selasa (20/11) lalu

"Kedua pelaku diterbangkan dari Provinsi Jambi dan sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Sekarang kedua pelaku sudah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti dan diperiksa secara intensif," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta, Kamis (22/11).

Dalam hal ini, kata Indra, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, barang bukti palu yang diduga digunakan kedua pelaku masih berada di Puslabfor Polri untuk diperiksa.

"Ada beberapa barang bukti, walaupun belum semua karena masih uji labfor termasuk alat yang dipakai untuk menganiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, warga Jalan Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kamar kos di daerah tersebut pada Selasa (20/11). Setelah melakukan olah TKP, polisi menyebut diduga korban tewas karena dibunuh.

Selain itu, setelah polisi memeriksa beberapa saksi-saksi, akhirnya tidak perlu waktu lama untuk polisi melacak keberadaan dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial Yustian (laki-laki) dan Regina (perempuan) pada Selasa (20/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Provinsi Jambi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2