ACEH, Berita HUKUM - Wacana Pemerintah Pusat untuk menetapkan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Subsidi dan Nonsubsidi, ternyata banyak kalangan yang menolaknya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Aceh Utara, Iskandar Ali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (8/5) menyatakan sikap tidak setujunya jika dua harga BBM tersebut tetap dijalankan.
”Komitmen kita kepada pemerintah yang mewacanakan dua harga BBM sangat tidak setuju, kecuali harga BBM dinaikkan harganya seperti wacana sebelumnya. Kita juga siap mengambil sikap tegas dan menghalanginya,” ujar pria yang akrab disapa Tuih itu.
Secara pribadi ia menyatakan jika tetap dilaksanakan menurutnya bisa menimbulkan berbagai efek bagi masyarakat. ”Justeru akan menimbulkan persoalan, misalnya, BBM Subsidi akan dimainkan oleh oknum-oknum untuk dijual menjadi Nonsubsidi,” tandasnya.
Tanggapan yang sama juga diutarakan oleh Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) DPD Aceh Utara, Nasardin. Kata dia masalah BBM sebenarnya kebijakan itu merupakan hak pemerintah di luar kewenangan orang Aceh.
“Sebaiknya ditunda dulu, tetapi kalau dinainkkan itu juga terserah pemerintah, saya harap bisa ditunda sebentar,” kata Ketua Golkar Aceh Utara, Nasaruddin.
Karena, lanjutnya, kalau dilihat dari sisi perekonomian Aceh disisi pendapatan Aceh masih kurang, bahkan lapangan kerja juga masih minim sehingga kebijakan itu tidak akan mendukung pendapatan Aceh.(bh/sul) |