Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Dua PM Pimpin Papua Nugini
Wednesday 14 Dec 2011 23:43:12
 

Peter O’Neill dan Michael Somare (Foto: ABC.net.au)
 
PORT MORESBY (BeritaHUKUM.com) – Kemacetan politik berlanjut hingga Rabu (14/12) di Papua Nugini. Hal ini disebabkan pemerintahan baru Perdana Menteri terguling Michael Somare telah dilantik, meski saingannya, Peter O’Neill tidak mau menaati perintah Mahkamah Agung setempat untuk turun.

Sengketa itu mulai pada Senin (12/12) lalu, ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa Somare telah diturunkan secara tidak sah dari kekuasaan sebelumnya tahun ini, ketika ia sedang berada di Singapura untuk menjalani beberapa pembedahan jantung.

Tetapi, pengganti Somare, Peter O’Neill bersikeras bahwa dia-lah perdana menteri yang sah di negara itu, setelah dipilih oleh parlemen pada Agustus lalu.

Beberapa daerah ibukota Port Moresby mengalami kehadiran polisi yang besar hari Rabu. Walaupun tidak ada laporan kekerasan, hari Selasa para anggota parlemen yang setia kepada O’Neill mendatangi kantor gubernur jenderal negara itu – seorang pendukung Somare.

Pemilu berikut dijadwalkan bulan Juni 2012, tetapi beberapa pemerhati mengatakan bahwa pemilu dini kemungkinan adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konfrontasi politik yang telah menegakkan dua pemerintahan di Papua Nugini.

Sebelumnya, Ketua Perlemen Papua Nugini tidak mau mematuhi perintah Mahkamah Agung mengembalikan jabatan pemimpin kemerdekaan Michael Somare sebagai perdana menteri. Ketua Parlemen Jeffery Nape mengatakan bahwa ia hanya mengakui pemerintahan Peter O’Neill, yang terpilih oleh para anggota parlemen pada Agustus.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinan akan ketegangan di Papua Nugini dan menyerukan kepada semua pihak, agar menahan diri sekuat mungkin. Dalam pernyataan, Ban juga mengutarakan harapan, agar krisis itu diselesaikan segera dengan cara yang damai sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara itu.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2