Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Dua PM Pimpin Papua Nugini
Wednesday 14 Dec 2011 23:43:12
 

Peter O’Neill dan Michael Somare (Foto: ABC.net.au)
 
PORT MORESBY (BeritaHUKUM.com) – Kemacetan politik berlanjut hingga Rabu (14/12) di Papua Nugini. Hal ini disebabkan pemerintahan baru Perdana Menteri terguling Michael Somare telah dilantik, meski saingannya, Peter O’Neill tidak mau menaati perintah Mahkamah Agung setempat untuk turun.

Sengketa itu mulai pada Senin (12/12) lalu, ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa Somare telah diturunkan secara tidak sah dari kekuasaan sebelumnya tahun ini, ketika ia sedang berada di Singapura untuk menjalani beberapa pembedahan jantung.

Tetapi, pengganti Somare, Peter O’Neill bersikeras bahwa dia-lah perdana menteri yang sah di negara itu, setelah dipilih oleh parlemen pada Agustus lalu.

Beberapa daerah ibukota Port Moresby mengalami kehadiran polisi yang besar hari Rabu. Walaupun tidak ada laporan kekerasan, hari Selasa para anggota parlemen yang setia kepada O’Neill mendatangi kantor gubernur jenderal negara itu – seorang pendukung Somare.

Pemilu berikut dijadwalkan bulan Juni 2012, tetapi beberapa pemerhati mengatakan bahwa pemilu dini kemungkinan adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konfrontasi politik yang telah menegakkan dua pemerintahan di Papua Nugini.

Sebelumnya, Ketua Perlemen Papua Nugini tidak mau mematuhi perintah Mahkamah Agung mengembalikan jabatan pemimpin kemerdekaan Michael Somare sebagai perdana menteri. Ketua Parlemen Jeffery Nape mengatakan bahwa ia hanya mengakui pemerintahan Peter O’Neill, yang terpilih oleh para anggota parlemen pada Agustus.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinan akan ketegangan di Papua Nugini dan menyerukan kepada semua pihak, agar menahan diri sekuat mungkin. Dalam pernyataan, Ban juga mengutarakan harapan, agar krisis itu diselesaikan segera dengan cara yang damai sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara itu.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2