Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Dua Mallarangeng Dicegah KPK Keluar Negeri
Thursday 06 Dec 2012 23:02:15
 

Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mencekal Menpora Andi Mallarangeng, adik Andi yakni Choel Mallarangeng juga ikut dicegah. Pencegahan tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk kasus proyek Hambalang.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruhnya ada tiga nama yang dicekal, yaitu Andi Alifian Mallarangeng sebagai Pengguna Anggaran dari proyek Hambalang, Muhammad Arif Taufiqurahman (MAT), Direktur Operasional satu PT Adhi Karya dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) atau sering disebut dengan sapaan Choel.

Belum diketahui apa kaitan Choel yang di surat KPK dituliskan sebagai Andi Zulkarnain Mallarangeng. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan guna kepentingan penyidikan.

Selain Andi dan Choel, pihak lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni dari PT Adhi Karya, M Arif Taufiqurrahman. Pihak Imigrasi yang dikonfirmasi hanya memberi jawaban diplomatis soal pencegahan ini. "Silakan dikonfirmasi ke KPK, karena KPK yang menetapkan pencegahan," kata Kepala Humas Imigrasi Maryoto.

Seperti dikutip dari detik.com, Wakil Ketua KPK mengatakan, "Sabar itu penting," kata Bambang Widjojanto Kamis (6/12). Dalam pengadaan proyek Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tersangka Dedy Kusdinar yang merupakan mantan pejabat di Kemenpora yang juga terlibat dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK menduga negara dirugikan miliaran rupiah dari kasus tersebut.(dtk/mdb/bhc)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2