JAKARTA, Berita HUKUM – Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mencekal Menpora Andi Mallarangeng, adik Andi yakni Choel Mallarangeng juga ikut dicegah. Pencegahan tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk kasus proyek Hambalang.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruhnya ada tiga nama yang dicekal, yaitu Andi Alifian Mallarangeng sebagai Pengguna Anggaran dari proyek Hambalang, Muhammad Arif Taufiqurahman (MAT), Direktur Operasional satu PT Adhi Karya dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) atau sering disebut dengan sapaan Choel.
Belum diketahui apa kaitan Choel yang di surat KPK dituliskan sebagai Andi Zulkarnain Mallarangeng. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan guna kepentingan penyidikan.
Selain Andi dan Choel, pihak lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni dari PT Adhi Karya, M Arif Taufiqurrahman. Pihak Imigrasi yang dikonfirmasi hanya memberi jawaban diplomatis soal pencegahan ini. "Silakan dikonfirmasi ke KPK, karena KPK yang menetapkan pencegahan," kata Kepala Humas Imigrasi Maryoto.
Seperti dikutip dari detik.com, Wakil Ketua KPK mengatakan, "Sabar itu penting," kata Bambang Widjojanto Kamis (6/12). Dalam pengadaan proyek Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tersangka Dedy Kusdinar yang merupakan mantan pejabat di Kemenpora yang juga terlibat dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK menduga negara dirugikan miliaran rupiah dari kasus tersebut.(dtk/mdb/bhc) |