JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman bersama pada, Selasa (23/12) lalu di Gedung MK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan Sekjen KPK Himawan Adinegoro dan Sekjen MK Djanedri M. Gaffar dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Bambang Wdijojanto, Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Nota kesepahaman ini merupakan upaya kedua Lembaga penegak hukum dalam meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kerjasama ini merupakan upaya strategis yang perlu diformalkan.
“Kegiatan ini adalah momentum penting sebagai strating point kerjasama formal kedua lembaga. Sebab, KPK tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengamini bahwa, korupsi yang terjadi kini lebih terstruktur dan masif, sehingga perlu upaya sinergi dengan penegak hukum lainnya. “Semua pihak harus berkontribusi,” tegasnya.
Lebih rinci, kerjasama ini, kata Bambang, terkait data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.(kpk/bhc/sya) |