Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Dua Lembaga Penegak Hukum Sepakat Bersinergi
Friday 02 Jan 2015 21:15:34
 

KPK dan MK tandatangani MOU kerjasama yang disaksikan oleh Ketua MK, Hamdan Z dan Waket KPK, Bambang W.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman bersama pada, Selasa (23/12) lalu di Gedung MK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan Sekjen KPK Himawan Adinegoro dan Sekjen MK Djanedri M. Gaffar dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Bambang Wdijojanto, Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

Nota kesepahaman ini merupakan upaya kedua Lembaga penegak hukum dalam meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kerjasama ini merupakan upaya strategis yang perlu diformalkan.

“Kegiatan ini adalah momentum penting sebagai strating point kerjasama formal kedua lembaga. Sebab, KPK tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengamini bahwa, korupsi yang terjadi kini lebih terstruktur dan masif, sehingga perlu upaya sinergi dengan penegak hukum lainnya. “Semua pihak harus berkontribusi,” tegasnya.

Lebih rinci, kerjasama ini, kata Bambang, terkait data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2