Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Air Bersih
Dua Kali Mangkir, Dosen Undana Diperiksa Kejari Larantuka
Wednesday 17 Apr 2013 14:17:59
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
LARANTUKA, Berita HUKUM - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Ir. Gabriel Taran Bayon menghadap penyidik Kejari Larantuka, Selasa (16/4). Gabriel yang juga dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Kupang ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek survey dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survey studi air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran Rp 565 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejari Larantuka hendak memeriksa tersangka di Kupang tempat tersangka menetap karena kondisi kesehatannya yang kurang baik namun setelah panggilan ketiga dilayangkan tersangka menghadap, sehingga niat penyidik memeriksa di Kupang batal.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Dian Frits Nalle, SH kepada wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Larantuka, Avi Yuanto, SH, Selasa (16/4). Avi mengatakan, Gabriel Taran Bayon telah ditetapkan menjadi tersangka awal tahun 2012 lalu dan ini baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka di Kejari Larantuka. "Kita memeriksa yang bersangkutan sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang yang mengerjakan proyek air bersih. Pemeriksaan perdana ini masih seputar proses pengerjaan proyek, ujar Avi,” ujarnya.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2