Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Diskusi
Dua Kali Diskusi Irshad Dibatalkan
Wednesday 09 May 2012 23:49:01
 

Demo Penolakan Irshad Manji (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Lagi-lagi di negara ini terjadi pengekangan berpendapat. Pagi tadi, Rabu (9/5), Irshad Manji terpaksa dibatalkan menjadi narasumber atas diskusi bukunya yang berjudul Allah, Liberty, and Love. Sedianya, diskusi tersebut akan diadakan di Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta. Pembatalan itu akibat adanya penolakan dari sekumpulan orang yang menamai kelompoknya dengan nama Aliansi Gerakan Jogja Peduli Moral Bangsa.

Seorang berpengaruh dalam kelompok itu, Harmoko Anggriawan, sebagai koordinator, menyatakan bahwa Irshad bukanlah sesosok reformis Islam. Menurutnya, Irshad merupakan orang yang telah menodai agama, mendiskreditkan Alquran, dan melecehkan Nabi Muhammad SAW. Dinyatakan Harmoko, “Pemikiran Irshad bertentangan dengan hukum dan budaya negara kita."

Sebelumnya, pembatalan juga terjadi di Komunitas Salihara, Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 4 Mei 2012. Perempuan penulis buku Beriman Tanpa Rasa Takut: Tantangan Umat Islam Saat Ini itu pun segera diamankan pihak pengelola acara. Awalnya, peserta menolak pembubaran, namun pihak polisi menyatakan tetap membubarkan acara demi keamanan. Di lain sisi, di luar ruang acara, FPI (Front Pembela Islam) dan FBR (Front Betawi Rempug) menolak adanya diskusi tersebut.

Bahkan, pihak kontra pengadaan diskusi tersebut menjelaskan bahwa keberadaan Irshad akan merusak tatanan Islam di Indoesia. Sementara itu, “Kami menolak liberalisme!” tegas Munarman dalam suatu acara stasiun televisi sore tadi, 9 Mei 2012.
Kebebasan berdiskusi seperti ini masih saja terus terjadi di negara yang berlandaskan hukum ini. Padahal, di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menyatakan kebebasan berpendapat di depan umum.

Sekadar diketahui, Irshad Arash lahir di Uganda pada tahun 1968. Dia merupakan keturunan India dan Mesir. India dari darah ayahnya, sedangkan Mesir dari darah ibunya. Sekitar tahun 1973, Irshad dan keluarganya hijrah ke luar negerinya menuju Kanada. Di Kanada, dia dikenal sebagai perempuan intelektual muslim. Sebelum tragedi pembubaran ini, Irshad pun pernah berkunjung ke Indonesia pada tahun 2008 dalam rangkaian promosi bukunya yang berjudul The Trouble with Islam Today: A Wake-Up Call for Honesty and Change. Kemudian buku itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Beriman Tanpa Rasa Takut: Tantangan Umat Islam Saat Ini.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Diskusi
 
  Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
  'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
  Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
  Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
  Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2