JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Guru Besar Ahli Pidana hukum yaitu Muzzakir, dosen dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta dan Gede Panca, dosen Universitas Padjajaran di Bandung mengatakan, rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hasil sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) kepada Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat. Pasalnya baik Muzzakir dan Gede Panca sepakat bahwa, materi PK hanya terbatas pada materi pokok perkara dan bukan pada materi sangkaan tersangka.
“Yang lalu itu adalah praperadilan dengan materi sangkaan tersangka, sedangkan PK itu ranahnya di pengadilan dengan materi terbatas pada pokok perkara,” papar Muzzakir, Sabtu (28/2) saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, Muzzakir menilai dengan mencuatnya hasil praperadilan yang telah memutuskan bahwa Komjen BG dinyatakan bukan sebagai tersangka seperti yang disangkakan KPK, menjadi preseden baik pada dunia penegak hukum di Indonesia.
“Saya objektif menilai. Mencuatnya hasil praperadilan itu bagi saya sebagai seorang akademisi, adalah hal positif bagi masyarakat agar melek hukum. Artinya bahwa, KPK kedepan harus hati-hati dan bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan mekanisme hukum guna menetapkan calon tersangka korupsi. Ini ujian bagi KPK, dan kedepan harus sinergi dengan penegak hukum lainnya," papar Muzzakir.
Sementara itu, Gede Panca menilai upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan yang membatalkan status tersangka BG dinilai Gede Panca bahwa tim kuasa hukum KPK tidak melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif.
"Begini ya, saya ini akademisi dibidang hukum. Saya tidak membela siapapun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa secara Kitab Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa, karena Hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat. Artinya PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan sia-sia, karena secara subtansial putusan, MA ataupun Komisi Yudistial (KY) secara hukum tidak bisa mengintervensi putusan final hakim yang keputusannya itu dilindungi Undang Undang," papar Gede Panca saat dihubungi Jum'at (27/2) melalui sambungan telepon.
Gede Panca yang juga ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi turut menilai keobjektifan hakim Sarpin. "Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," papar Gede Panca mengingatkan.
Seperti diketahui Kasasi atau pembatalan atas keputusan Pengadilan yang diajukan KPK telah ditolak PN Jakarta Selatan pada, Jumat (27/2) terkait hasil sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) dan adanya rencana KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menilai Kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.
"Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011," ucap Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2).
Made menambahkan, berkas Kasasi yang diajukan oleh KPK itu telah diterima oleh PN Jaksel pada, Jumat (20/2) lalu. Kasasi diajukan atas putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
Sebelumnya pada, Rabu (25/2) lalu Mahkamah Agung memberi sinyal akan menolak jika Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait kasus Komjen Budi Gunawan. Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan, PK diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya.
"Dalam ketentuan Pasal 263 ayat 1, telah jelas disebutkan siapa yang berhak mengajukan PK. Jadi, hak (pemohon PK) lain tidak ditentukan di situ. Tidak boleh diajukan yang lain, harus terpidana langsung," papar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara di Jakarta Pusat. Kendati demikian, lanjut Suhadi, MA tidak melarang jika KPK mengajukan permohonan PK.
Terkait upaya PK yang dilakukan KPK, Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya masih mencari jalan keluar dari hasil putusan praperadilan.
"Setelah kami kasasi di pengadilan negeri ditolak, maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali)," ungkap Johan Budi pada, Jumat malam (27/2) saat dikonfirmasi.(bhc/rar)
|