JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – setelah melalui proses pemilihan melalui pemungutan suara (voting), akhirnya Tasman Gultom dan Hotma David Nixon terpilih sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK). Keduanya ini menggantikan Myra Diarsi dan I Ketut Sudiharsa.
Demikian hasil pemilihan yang dilaksanakan Komisi III di ruang rapat komisi tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/2) malam. Tasman dan Hotma David akan menjabat posisi tersebut untuk 1,5 tahun ke depan yang merupakan sisa masa bakti dua komisioner yang telah diberhentikan tersebut.
Menurut Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, hasil pemilihan dua komisioner LPSK tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa(7/2) mendatang. Setelah itu, dibawa ke Presiden untuk dikeluarkan SK pengangkatan.
"Komisi III DPR resmi memilih Tasman Gultom dan Hotma David Nixon untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna dan diserahkan kepada Presiden SBY. Selanjutnya, mereka akan diangkat dilantik sebagai anggota LPSK," jelas Benny, usai pemilihan tersebut.
Komisi II DPR, lanjut dia, sangat mengharapkan Tasman dan Hotma David dapat melaksanakan tugasnya sebagai komisioner lembaga yang melindungi saksi dan korban, khusunya yang terkait kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan pidana anak.
Ia juga menilai kinerja LPSK selama ini belum seperti yang diharapkan. "Dengan dua anggota pengganti ini diharapkan LPSK ke depan semakin mampu melaksanakan tugasnya yang sangat berat karena keberadaan lembaga ini sangat menentukan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kejahatan tanpa takut," jelasnya.
Proses pemilihan terhadap dua komisioner LPSK itu berlangsung cukup alot. Hal ini terkait dnegan tata cara proses pemilihan. Tapi akhirnya disepakati masing-masing anggota yang hadir mengajukan dua suara. Setelah suara terkumpul, dua calon yang mendapat suara terbanyak akan terpilih.
Dari total 54 anggota Komisi III DPR, ternyata hanya 49 orang yang hadir dan memberikan suara. Akhirnya hasil voting didapatkan, yakni Tasman Gultom (advokat) memperoleh 49 suara, Hotma David Nixon (advokat) kebagian 25 suara, Ahmad Taufik (advokat dan wartawan) dapat 9 suara, Edisius Riyadi Tere (akademisi) 8 suara, Ade Paul Lukas (advokat) 6 suara dan Lily Dorianty Purba (konsultan) 1 suara.
Sebelumnya, Myra Diarsi dan Ketut Sudiharsa diberhentikan Presiden SBY melalui Keppres pada 5 April 2011 lalu. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan LPSK memeriksa keduanya yang terbukti melanggar pasal 24 huruf e UU Nomor 13/2006 tentang LPSK.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik komisioner LPSK. Hal ini terkait dnegan penanganan permintaan perlindungan oleh Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi sekaligus buron KPK yang kabur serta bersembunyi di luar negeri hingga kini.(dbs/rob/wmr)
|