Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan Penjara
Friday 14 Oct 2011 00:58:25
 

Dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua aktivis Organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun divonis tujuh bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah, karena terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah petinggi negara dan individu.

"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun," kata majelis hakim yang diketuai Bayu Istiatmoko dalam putusannya yang dicakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Majelis menilai dakwaan jaksa terkait pidana dua terdakwa tersebut terbukti. Ferdi dan Mustar telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha, Hartati Murdaya.

Mereka menurut kedua terdakwa, telah menerima aliran dana bai out Bank Century dengan nominal yang berbeda-beda. Mustard an Ferdinan menyampaikan tudingan itu di depan sejumlah media massa dari cetatk, elektronik dan online. "Semua unsur yang didakwaakan penuntut umum telah terbukti secara hukum di dalam persidangan,” ungkap hakim ketua Bayu Istiatmoko.

Usai sidang, Ferdinandus Semaun memprotes keras hakim. Pasalnya, hakim tidak memberi kesempatan terdakwa untuk berpendapat seusai pembacaan putusan. "Kenapa setelah dibacakan langsung keluar hakimnya, kami tidak diberi kesempatan," teriaknya.

Setelah itu menyusul kegaduhan di ruang siding, karena sebagian besar pendukung dua aktivis Bendera tersebut menyatakan seruan yang menolak putusan. Aksi dorong dorongan pun terjadi. Bahkan Ferdinandus sempat ditarik paksa dari belakang dan terjatuh.

Sebelumnya, dua aktivis Bendera tersebut dituntut satu tahun penjara oleh penuntut umum. Mereka dinilai terbukti melakukan fitnah pencemaran nama baik beberapa lembaga dan individu. Pasalnya, para terdakwa terbukti tidak memunyai landasan kuat dalam membeberkan aliran dana Bank Century.

Kasus ini berawal dari konferensi pers yang dilakukan Organisasi Bendera pada 30 November 2009 di posko Bendera di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat konferensi pers, Mustar dan Ferdinandus menuding pihak pihak yang mendapatkan dana dari Bank Century. Dana tersebut digunakan dalam proses Pemilu 2009.

Mereka yang mendapatkan dana Bank Century itu, antara lain KPU mendapatkan Rp 200 miliar, Fox Indonesia mendapatkan Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Sekjen Partai Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Menko Perekonomian Hatta Rajasa Rp 10 miliar, Menko Polhukam Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Menpora Andi Mallarangeng Rp 10 miliar.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan telah lakukan audit dan tidak ada nama individu dan lembaga yang mendapatkan dana Bank Century. Begitu pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan aliran dana Bank Century kepada individu atau lembaga seperti yang dibeberkan Mustar dan Ferdinandus.

Atas tudingan yang tak berdasar itu, para pihak yang dituduh kedua terdakwa itu melapor kepada polisi. Dua aktivis Bendera pun akhirnya diproses hukum. Mereka dijerat dengan sangkaan pencemaran nama baik, fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2