Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kaur
Dua ASN Kasus OTT Bidan PTT Kaur Diujung Tanduk
2018-07-20 06:26:52
 

Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Setelah lama menjalani proses hukum para tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kaur, Bengkulu kini tinggal menunggu keputusan pemerintah terkait pemecatan ASN tersebut.

Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH memberikan jawaban terkait banyaknya ASN di Kaur yang tersandung kasus Korupsi saat ini telah memiliki keputusan hukum tetap, "tapi yang perlu diperjuangkan terkait kasus Korupsi yang hanya kelalaian administrasi saja, padahal yang bersangkutan benar -benar tidak melakukan, berhubungan akibat dari jabatan terseretlah ke ranah korupsi," ungkap Dasrul, Kamis (19.7).

Menyikapi hal seperti ini, Pemda Kaur masih menunggu waktu bersama daerah lain se-Indonesia akan menghadap BKN untuk meminta penjelasan terkait PP No 11 tahun 2017 ini turunan dari UU ASN. "Yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam pemecatan ASN ini karena berdampak pada hajat hidup keluarga yang bersangkutan," jelasnya.

Dasrul menambahkan kalu terkait dengan 2 ASN; Daruslan dan Budi yang terjerat kasus OTT Bidan PTT kemaren ada perbedaan dengan korupsi kesalahan administrasi.

Kalau kasus OTT adanya kesan yang terkandung sebuah perencanaan dalam melakukan Korupsi, "menyikapi hal tersebut Pemerintah Kaur menunggu surat dari BKN, karena setelah putusan inkrah dari Pengadilan dilakukan secara otomatis BKN di Jakarta langsung mengetahui tanpa diberikan informasi lagi," ungkap Dasrul Imran.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2