KAUR, Berita HUKUM - Setelah lama menjalani proses hukum para tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kaur, Bengkulu kini tinggal menunggu keputusan pemerintah terkait pemecatan ASN tersebut.
Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH memberikan jawaban terkait banyaknya ASN di Kaur yang tersandung kasus Korupsi saat ini telah memiliki keputusan hukum tetap, "tapi yang perlu diperjuangkan terkait kasus Korupsi yang hanya kelalaian administrasi saja, padahal yang bersangkutan benar -benar tidak melakukan, berhubungan akibat dari jabatan terseretlah ke ranah korupsi," ungkap Dasrul, Kamis (19.7).
Menyikapi hal seperti ini, Pemda Kaur masih menunggu waktu bersama daerah lain se-Indonesia akan menghadap BKN untuk meminta penjelasan terkait PP No 11 tahun 2017 ini turunan dari UU ASN. "Yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam pemecatan ASN ini karena berdampak pada hajat hidup keluarga yang bersangkutan," jelasnya.
Dasrul menambahkan kalu terkait dengan 2 ASN; Daruslan dan Budi yang terjerat kasus OTT Bidan PTT kemaren ada perbedaan dengan korupsi kesalahan administrasi.
Kalau kasus OTT adanya kesan yang terkandung sebuah perencanaan dalam melakukan Korupsi, "menyikapi hal tersebut Pemerintah Kaur menunggu surat dari BKN, karena setelah putusan inkrah dari Pengadilan dilakukan secara otomatis BKN di Jakarta langsung mengetahui tanpa diberikan informasi lagi," ungkap Dasrul Imran.(bh/aty) |