Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Amerika Serikat
Donald Trump Minta Mahkamah Agung Larang Transgender Jadi Tentara AS
2018-11-25 07:25:32
 

Ribuan warga AS yang terlibat aktif dalam angkatan bersenjata maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung mengkaji putusan badan peradilan tingkat lokal soal hak warga transgender menjadi bagian angkatan bersenjata AS.

Bersamaan dengan permintaan itu, Trump menolak menunggu badan peradilan di negara bagian yang tengah menyorot isu transgender ini.

"Ketiadaan intervensi yang cepat dari Mahkamah Agung tak memungkinkan pihak militer menerapkan kebijakan baru dalam waktu dekat," demikian permohonan tertulis yang diajukan Trump, Jumat (23/11) waktu setempat.

Maret lalu Trump mendukung rencana Menteri Pertahanan Jim Mattis melarang transgender bergabung dalam angkatan bersenjata AS.

Wacana itu ditujukan bagi warga AS yang pernah mengalami gender dysphoria.

Asosiasi Psikiatri AS (APA) mendefinisikan kondisi itu sebagai pertentangan psikologi akibat ketidaksesuaian seksual biologis dan identitas gender.

Menurut APA, tidak semua transgender mengalami gender dysphoria.

Sejumlah kelompok menentang rencana Trump memberlakukan kembali larangan transgender terlibat di kemiliteran AS.

Rencana yang dimunculkan Mattis mengganti larangan tegas bagi transgender terlibat dalam angkatan bersenjata AS.

Kebijakan yang diklaim atas dasar pertimbangan ongkos kesehatan tentara itu diumumkan Trump tahun 2017 melalui akun Twitter miliknya.

Sekitar empat ribu hingga 10 ribu warga AS yang kini aktif sebagai tentara maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender.

Kebijakan pemerintahan Barack Obama sebelumnya mempersilakan mereka terlibat dalam ketentaraan AS.

Namun, pemerintahan Trump membalik ketentuan. Kini para pengidap gender dysphoria tak boleh bergabung ke angkatan bersenjata, 'kecuali dalam situasi terbatas tertentu'.

Para pengidap gender dysphoria hanya boleh melanjutkan kegiatan di kemiliteran jika diagnosa psikologis mereka muncul setelah penerapan kebijakan Barack Obama.

Donald Trump menganggap kebijakan Barack Obama berpotensi memperlemah angkatan bersenjata AS.

Dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman menyebut Jim Mattis dan pimpinan militer yakin kebijakan Obama beresiko pada efektivitas serta efek gentar angkatan bersenjata AS.

Pengadilan di negara bagian Washington, California, dan Washington DC menolak mencabut larangan mereka terhadap penerapan pembatasan hak transgender di kemiliteran itu.

Para hakim di negara bagian itu menganggap kebijakan Trump berpotensi melanggar jaminan kesetaraan hak setiap warga AS yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, seperti dilansir Reuters, Jennifer Levi, pimpinan GLBTQ, sebuah lembaga perlindungan LGBT, menyebut "Ini adalah upaya lain dari pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan diskriminatif."(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2