Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Donald Trump
Donald Trump 'Diduga Menghindar Bayar Pajak Selama 18 Tahun'
2016-10-03 05:50:42
 

Laporan pembayaran pajak Trump sempat diungkit Clinton pada debat capres pertama yang berlangsung sengit.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sebuah koran AS menyatakan bahwa mereka menerima dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha AS Donald Trump mengalami kerugian lebih dari $900 juta atau sekitar Rp11 triliun lebih lewat surat pernyataan pajak federal pada 1995.

Menurut New York Times, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak secara legal selama 18 tahun.

Tim kampanye Trump menolak untuk membuka bukti pembayaran pajaknya dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut.

The Times melaporkan bahwa alasan rugi 916 juta dolar AS pada 1995, membuat Trump bisa menghapus kewajiban pajak 50 juta dolar per tahun selama 18 tahun.

Trump menolak mengungkapkan catatan pajaknya, tidak seperti para kandidat presiden dalam sejarah modern Amerika. Dia berkilah pajaknya tengah diaudit pemerintah pusat. Namun para pakar menyatakan Trump sebenarnya tetap bisa merilis catatan pajaknya seandainya dia mau.

Capres Partai Demokrat Hillary Clinton sudah menyoroti catatan pembayaran pajak Trump.

Dalam debat capres pertama yang berlangsung sengit pada Senin, dia memaksa Trump membela diri karena tidak membuka catatan pembayaran pajaknya, dan mengatakan bahwa Trump menyembunyikan "sesuatu yang buruk".

Saat Clinton menuduh Trump menunggak pajak, Trump mengatakan, "Karena saya pintar."

Clinton sudah mempublikasikan dokumen pembayaran pajaknya selama 40 tahun sementara calon wapres Trump, Mike Pence, juga sudah merilis dokumen pembayaran pajaknya selama 10 tahun terakhir.

Dalam berita yang diturunkan New York Times tersebut, mereka mengatakan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.

Mantan akuntan bagi pengusaha properti tersebut, Jack Mitnick, yang namanya muncul sebagai penyusun dokumen pajak Trump, mengatakan bahwa dokumen tersebut tampaknya adalah salinan autentik atas sebagian dokumen dari 1995 tersebut, menurut New York Times lagi.

Pada Sabtu, tim kampanye Trump menuduh New York Times sebagai "perpanjangan dari tim kampanye Clinton".

Tim Trump menambahkan bahwa, Trump adalah "pebisnis yang sangat cakap yang memiliki tanggungjawab fidusia terhadap bisnisnya, keluarganya dan karyawannya, untuk tidak membayar pajak lebih besar daripada yang diwajibkan oleh hukum."

"Meski begitu, Trump sudah membayar ratusan juta dolar dalam pajak properti, penjualan dan keuntungan, real estat, pajak kota, pajak negara bagian, pajak pegawai dan pajak federal, serta sumbangan amal."

Sejak 1976, setiap capres dari dua partai utama AS sudah membuka laporan pajaknya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Donald Trump
 
  Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Lalu Apa Kelanjutannya?
  Hadapi Pemakzulan karena 'Menyalahgunakan Wewenang', Presiden Trump: 'Lakukan Sekarang'
  16 negara bagian AS gugat Presiden Trump terkait Pembangunan Tembok Perbatasan
  Donald Trump Mencatatkan Pembayaran terhadap Bintang Film Porno Stormy Daniels
  Donald Trump Mengakui Bayar 'Uang Tutup Mulut' untuk Bintang Film Porno
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2