SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pengendalian banjir Sistim Loa Janan dan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang Kalimantan Timur (Kaltim) yang menelan anggaran Rp 155,3 milyar, menggunakan anggaran APBD I Provinsi Kaltim tahun jamak 2011-2013 yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran yang merugikan kerugian negara puluhan milyar rupiah, karena diduga pekerjaannya tidak sesuai mekanisme atau Bestek sebagaimana pekerjaan yang masih dilakukan setelah PHO pada tanggal 24 Desember 2013 dan dilakukan dengan dalil pekerjaan pemeliharaan, sehingga sedapatnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum.
Walau sebelumnya Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid-SDA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Ir. H. Rudy. MS, MSi (KPA) yang didampingi Staf Bidang SDA PU Kaltim Fadli Kasim, ST (PPTK) juga Kepala Cabang / Kuasa JO. PT. Relis Sapindo Utama (RSU) mengatakan bahwa, pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor pelaksana PT. RSU dan PT. CPA pada pekerjaan proyek pengendalian banjir Loa Janan dan Rapak Dalam setelah PHO pada tanggal 24 Desember 2013 adalah merupakan pekerjaan pemeliharaan, karena dalam pekerjaan tersebut setelah selesai masa kontrak masih ada yang dibenahi merupakan kewajiban kontraktor, untuk pemeliaraan, jadi bukan pekerjaan fisik, ujar Rudy diruang kerjanya, Senin (25/5).
"Pekerjaan lanjutan usai PHO adalah pekerjaan pemeliharaan yang merupakan kewajiban oleh kontraktor pelaksana yang menyelesaikan kekurangan seperti perapihan dan lainnya, karena terhadap pekerjaan selama masa pemeliharaan yang ditetapkan dalam jangka waktu 180 hari dari 25 Desember 2013 hingga 22 Juni 2014, dan dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan, maka menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki sesuai kontrak," tegas Rudy.
Keterangan yang sama juga dilontarkan Samuel C Herland, Dirut Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA), menurut Samuel bahwa, pekerjaan yang dilakukan setelah PHO Desember 2013 yang merupakan pekerjaan pemeliharaan, karena sesuai undang-undang setelah selesai masa kontrak pekerjaan, adanya waktu pemeliharaan untuk menyempurnakan pekerjaan yang sudah ada, jelas Samuel kepada pewarta, Senin (25/5) malam lalu.
"Pekerjaan setelah PHO yang merupakan pekerjaan Pemeliaraan dan hingga saat ini sudah selesai, adapun pekerjaan lanjutan tersebut merupakan pekerjaan yang ditinggal Asmadi, Direktur Utama PT. Asega Anugera, salah satu kontraktor pelaksana yang memiliki porsi pekerjaan 15 persen yang tidak selesai pekerjaannya, sehingga dikerjakan PT. Relis dan Cahaya," ujar Samuel.
Sementara, nara sumber yang juga salah seorang kontraktor pelaksana dalam pekerjaan anggaran ratusan milyar tersebut membeberkan kepada BeritaHUKUM.com melalui dokumentasi foto maupun video yang dimilikinya, dan mengatakan dirinya siap untuk memasang badan untuk dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan bukti-bukti yang ada dan dirinya siap di penjara, ujar Asmadi yang juga Direktur Utama PT. Asega Anugera.
Dalam video berdurasi 34 menit 22 detik tersebut juga Sumber memaparkan dengan jelas bahwa, situasi pekerjaan yang diambil pada tanggal 24 Desember 2013 saat PHO dinyatakan bahwa, konstruksi saluran bekok & struktur dinding beberapa bagian sudah ada yang patah, kontruksi saluran tidak ditimbun kembali sesuai prosedur pekerjaan serta level top saluran tidak rata, juga kondisi terakhir pekerjaan saluran bentang 7 M lokasi rapak dalam paska PHO, pekerjaan fisik yang masih mengunakan alat berat berupa eksavator karena ada yang masih pekerjaan membuat dinding beton sepanjang kurang lebih 7 sampai 10 meter, juga adanya jembatan yang mulai dikerjakan, jadi merupakan pekerjaan fisik bukan pekerjaan pemeliharaan, tegas Asmadi.
"Jadi video dan foto tersebut menggambarkan semua pekerjaan fisik yang dikerjakan paska PHO 24 Desember 2013 jadi bukan pekerjaan pemeliharaan yang dikatakann Kabid SDA maupun Dirut CPA," pungkas Sumber, yang juga salah satu kontraktor pelaksana proyek tersebut.(bhc/gaj). |