JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.
JPU yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto dengan anggota di antaranya Heri BS Ratna Putra dan Joko Hermawan S menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dokumen, dan alat bukti petunjuk, dapat dipastikan bahwa terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa delik pemberian suap sebesar Rp150 juta.
Suap tersebut diberikan kepada Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pemberian suap dilakukan Doddy bersama Presiden Komisaris PT Artha Pratama Anugerah yang sekaligus advisor PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise International yang juga Direktur PT Jakarta Baru Cosmopolitan Ervan Adi Nugroho, dan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Suap yang diberikan Doddy bersama Eddy, Ervan, dan Hesti dimaksudkan bukan hanya untuk pengurusan tiga perkara di PN Jakpus, tetapi juga tiga perkara lain. Pertama, penundaan pelaksanaan aanmaning (peringatan eksekusi dari ketua pengadilan) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kwang Yang Motor Co Ltd (Kymco).
Kedua, pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (ALL) melawan PT First Media 2016. Ketiga, penundaan eksekusi atas tanah milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC). Dalam perkara ini PT JBC bersengketa dengan ahli waris Tan Hok Tj ian.
"Menuntut, meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, memutuskan men-jatuhkan pidana terhadap terdakwa Doddy Aryanto Supeno dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata anggota JPU Heri BS Ratna Putra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakartakemarin.
JPU menilai perbuatan pemberian suap dilakukan secara berlanjut. Atas perbuatannya, Doddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang PemberantasanTipikorjo Pasal 64 KUH Pidana ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," tandas Heri.
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah Doddy berlaku sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan Doddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, Doddy selalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan atau kesaksian dalam persidangan. "Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," papar Heri.
Atas tuntutan ini, Doddy dan tim penasihat hukumnya tidak terima. Pihak Doddy berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (7/9). Tanggal 7 September silakan pembacaan pledoi dan rencananya tanggal 13 September putusan akan kami bacakan," tandas Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Seusai persidangan, Doddy tutup mulut saat disinggung tuntutan maksimal yang disampaikan JPU. Dia juga menolak menyebutkan apakah ada pihak lain,yang terlibat dalam pengurusan perkara terutama Nurhadi Abdurachman. "Sudan ituyah. Enggak," ucap Doddy.(sabirlaluhu/KoranSindo/KPK/bh/sya) |