Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Djohar Arifin: Saya Bangun Pesantren di Hambalang
Friday 14 Jun 2013 23:15:22
 

Ketua Umum PSSI, Prof. Djohar Arifin Husein saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Prof. Djohar Arifin Husein selepas menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluar pada pukul 19:30 WIB, Djohar putra asal Tanjung Pura Kabupaten Langkat mengungkapkan pada wartawan bahwa ditanya sekitar 31 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Djohar yang tiba di gedung KPK sejak pagi pukul 10:00 WIB memberikan pernyataannya kepada awak media yang bertugas di gedung KPK.

"Tadi saya diperiksa sekitar 5 jam saja, sebelum maghrib sudah selesai sisanya kami hanya berdiskusi saja dilanjutkan dengan shalat maghrib dan isya berjama'ah," jelas Djohar sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat (14/6).

Lebih lanjut mantan staf ahli Menpora Andi Mallarangeng tersebut menjelaskan dalam proses pemeriksaan sangat kooperatif dan menerangkan bahwa dirinya diminta menjadi saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Tengku Bagus Muhammad Nur.

"Saya diajukan 31 pertanyaan yang semuanya adalah pertanyaan-pertanyaan konfirmasi, insya Allah saya tidak terlibat dengan apapun dengan Hambalàng karena sewaktu menjabat menjadi Staff ahli Menpora tidak ada sangkut pautnya dengan proyek-proyek, dan saat proyek dimulai pada 2010 saya sudah pensiun," katanya.

Mantan Deputi Kemenpora era Adhyaksa Dault itu mengatakan, "saya telah bersyukur telah dipanggil KPK hari ini, sehingga jelaslah semua fitnah-fitnah dan tudingan telah clear, termasuk tudingan saya memiliki tanah di Hambalang dan saya yang mengatur pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen untuk proyek Hambalang ini," ungkapnya.

"Memang benar saya memiliki tanah di Hambalang Bogor, namun jauh hari sebelum projek itu bergulir di tahun 2004, dan diatas tanah tersebut saya bangun pesantren tahfizs Al-Quran, ada santri sebanyak 50 orang," ujar Johar.

Ketika ditanya mengapa anda membangun pesantren di Hambalang, kenapa tidak di Tanjung Pura Langkat kampung halaman saudara?

Prof. Johar menjawab, "dimana saja bebas beramal dan berbuat baik, di Tanjung Pura saya juga punya pesantren," pungkasnya.

Djohar diperiksa terkait kasus pengadaan lahan sarana projek olahraga Hambalang, dimana KPK, juga telah menahan Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, dan KPK juga menetapkan Andi Malarangeng, serta Anas Urbaningrum sebagai tersangka.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2