Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Djodi Supratman Hanya Kurir Suap Kepada Hakim MA
Wednesday 11 Sep 2013 15:01:34
 

Djodi Supratman Tersangka Kurir Suap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksan terhadap mantan pegawai panitera Mahkamah Agung Djodi Supratman, Rabu (11/9).

Menurut keterangan pengacara Djodi, Jusuf Siletty, bahwa tersangka Djodi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung.

Terkait apa aja saja meteri pemeriksaan Djodi hari ini?

"Pertanyaan tentang bagaimana proses pengambilan uang," ujar Jusuf.

Apakah penyidik ada bertanya soal di transaksi Monas aja atau lainnya?

"Iya juga tentang Mario staf pengacara Hotma Sitompul dan Djodi mengaku
Kenal sejak dari tahun 2010," jawab Jusuf.

Berarti kenal dengan Hotma Sitompul juga donk??

"Oh itu gak tau," ujar Jusuf.

Bagaimana, kronologis pengambilan uang suap tersebut?

Pengambilan uang itu, mereka (Mario) telepon Djodi. Kemudian Djodi ambil duit di kantor Mario. Untuk dibawa ke seseorang. Yang jelas bukan itu bukan untuk Djodi, uang itu bukan untuk Djodi.

Lalu uang suap itu untuk siapa, berati Djodi hanya sebatas kurir saja?

"Sepertinya," ujar Jusuf kembali.

Berati Djodi disuruh Mario, untuk mengatar uang suap kepada hakim MA?

"Ntah itu siapa yg jelas bahwa klien saya tidak pernah menangani perkara itu. Dan hanya diminta bantuan itu," jawab Jusuf kembali.

Jadi ada orang MA yang meminta bantuan Djodi?

"Ada orang MA," ujar Jusuf.

Kalo sama panitera apakah Djodi kenal?

"Si Djodi gak tau. Jadi orang MA itu minta di ambil uang, tapi dia sendiri gak tau maksud pengambilan uang itu. Yang jelas bahwa mereka minta dia bantu. Cuman mengambil uang itu, ia hanya sebagai kurir," ujar Djodi.

Dan Itu sudah disampaikan ke penyidik dalam BAP?

"Sudah," pungkas Jusuf.

Dalam perkembangan kasus suap di (MA) pihak penyidik KPK telah memangil Hotma Sitompul, juga memeriksa, salah satu Hakim Agung Andi Abu Ayyub.

Hakim Andi Abu Ayub, diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pegawai panitra (MA) dengan tersangka Djody Supratman dan Mario C Bernardo pengacara yang berkantor di Hotma Sitompul & Fatners.

Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangk Mario C Bernardo dan Djody. Keduanya adalah tersangka yang sama dalam kasus (OTT) di MA dengan barang bukti Rp 78 juta yang di serahkan Mario ke Djodi.

Mario ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan uang Rp 78 juta kepada Djody dikawansan Gambir Jakarta Pusat. Uang diduga mengalir untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito

Terkait kasus ini KPK juga, telah melakukan penahanan terhadap anak buah Hotma Situmpol, Mario Carmelio Bernardo sebagai tersangka. Juga kepada Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2