JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di lingkungan Mahkamah Agung, Djodi Supratman akhirnya membenarkan bahwa inisial S yang disebut kuasa hukumya, Jusuf Siletty adalah seorang panitera MA dengan nama lengkap Suprapto.
Hal ini, disampaikan, saat para wartawan, mengkonfirmasi nama tersebut usai dirinya keluar dari gedung KPK, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario C Bernardoe, Jum'at (13/9).
Apa betul inisial S itu Suprapto? Tanya wartawan, "Iya, iya (Suprapto)," ujar Djodi.
Ketika di cecar pertanyaan, prihal uang senilai Rp128 juta yang telah disiapakan akan diserahkan ke oknum Hakim MA, Djodi menampiknya. "Saya tidak tau uang akan diberikan ke hakim," terangnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9) kuasa hukum Djodi Supratman, Jusuf Siletty menerangkan kliennya bukanlah seorang makelar kasus MA melainkan hanya kurir, bahkan ia membeberkan uang yang disita dari Djodi merupakan perintah dari seseorang yang bekerja di MA.
"Berinisial S, dia pegawai MA biasa," pungkas Jusuf.
Mario ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan uang Rp 78 juta kepada Djody dikawasan Gambir Jakarta Pusat. Uang diduga suap mengalir untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.
Terkait kasus ini KPK juga, telah melakukan penahanan terhadap anak buah Hotma Situmpol, Mario Carmelio Bernardo sebagai tersangka. Juga kepada Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.(bhc/put) |