Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
Divonis Delapan Tahun, Malinda Pikir-pikir Ajukan Banding
Wednesday 07 Mar 2012 16:44:59
 

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee tampak sedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, Inong Melinda Dee alias Malinda Dee dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu diwajibkan pula membayar denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Melinda Dee dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp 10miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Gusrizal, saat membacakan putusan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Tatang Sutarna yang sebelumnya,menuntut terdakwa Malinda Dee dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider tujuh bulan kurungan. Hal ini atas pertimbangan bahwa perbuatan Melinda terbukti telah membobol 37 rekening nasabah Citibank dan turut membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk suami sirinya, Andhika Gumilang.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan penuntut umum, yakni pasal 3 UU Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 KUHP jo pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHP. “Terdakwa Malinda Dee tetap berada dalam tahanan,” imbuh Gusrizal.

Terdakwa telah melakukan pembobolan rekening milik nasabah Citibank senilai Rp 27,369 miliar dan 2,083 juta dolar AS dalam 117 transaksi. Sebanyak 64 transaksi dalam bentuk rupiah dan 53 transaksi dalam dolar AS. Dari 32 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terungkap bahwa Melinda membuat formulir transfer dengan cara yang tidak sah.

Tindakan terdakwa ini, dilakukan dengan meminta tanda tangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong dan memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir transfer. Selanjutnya, terdakwa mengisi formulir tersebut secara lengkap, seolah-olah nasabah itu benar-benar mentransfer dana. Selanjutnya, formulir transfer dengan data-data yang tidak sah atau palsu kepada teller, Dewi Herawati. Selanjutnya, Herawati mentransfer dana sesuai instruksi Melinda.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sejumlah mobil dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan ke CitiBank. "Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes e350, serta mobil Hammer atas nama Andika Gumilang dialihkan kepemilikan dan tanggung jawabnya ke Citibank cabang Landmark," tandas hakim ketua.

Atas putusan tersebut, terdakwa Melinda Dee melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Namun, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan sikap untuk mengajukan upaya hokum lanjutan berupa banding. “Kami piker-pikir atas putusan ini,” kata anggota tim pembelanya, Batara Simbolon.

Usai persidangan, Batara Simbolon mengungakpakn rasa keberantannya atas putusan hakim terhadap kliennya itu. Menurut dia, hukuman empat tahun terhadap pelaku pencucian uang sudah memberatkan, apalagi delapan tahun. "Kalo dua tahun baru, kami bisa lega," ujarnya.

Hal yang sangat disayangkannya, lanjut Batara, selama proses persidangan pihak JPU tidak pernah menghadirkan 43 nasabah yang dirugikan. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi kliennya. "Selama proses persidangan 43 nasabah yang merasa dirugikan belum pernah dihadirkan, padahalkan kami tidak tahu apakah benar mereka dirugikan atau tidak," tambahnya.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
 
  Divonis Delapan Tahun, Malinda Pikir-pikir Ajukan Banding
  Suami Siri Malinda Dee Divonis Empat Tahun
  Suami Siri Malinda Dee Minta Dibebaskan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2