Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bayi
Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Friday 05 Jul 2013 00:04:40
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri itu tetap cengengesan. Dia bahkan langsung menyatakan menerima vonis tersebut meski belum ditanya hakim.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhandoyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/7). Hakim sependapat dengan jaksa yang menyebut warga Jalan Endrosono tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasar fakta yang terungkap di sidang, baik berupa keterangan saksi maupun alat bukti, Solikin memang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Solikin dalam sidang.

Saat itu, dia mengaku tega menghabisi nyawa Fahri karena dendam dengan Misnawi, orang tua Fahri. Penyebabnya, perkataan Misnawi yang disebut menyinggungnya. "Tapi, terdakwa tidak berani dan melampiaskannya ke korban yang saat itu bermain di halaman rumahnya," kata hakim, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Rabu (3/7).

Hakim mengatakan, berdasar fakta dalam sidang terungkap bahwa pembantaian pada 16 Februari 2013 itu dilakukan dengan cara membekap mulut korban dan membantingnya ke lantai hingga berkali-kali sampai tak bergerak. Jasad korban disimpan di dalam rumah. Setelah tiga hari, tercium bau busuk.

Untuk menghilangkannya, terdakwa menyemen tubuh korban. Namun, semennya kurang sehingga dia membeli lagi 10 kilogram. Beruntung, sebelum digunakan, perbuatannya diketahui ayah terdakwa.

Menurut hakim, unsur perencanaan terlihat saat terdakwa menunggu situasi rumah sepi. Niatnya dilakukan ketika mengetahui Misnawi sedang membantu tetangganya yang sedang mengadakan resepsi. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa ada jeda masa berpikir untuk mengubah niatnya sebelum menghabisi nyawa korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga tidak sepakat dengan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut Solikin mengidap gangguan jiwa. "Selama sidang, terdakwa sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Setelah membaca putusan, majelis hakim menyapa Solikin dengan memanggil namanya. Namun, baru disapa, Solikin langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Belum. Saya belum bertanya," ucap hakim yang disambut tawa pengunjung.

Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Solikin langsung menyatakan menerima putusan itu. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 20 tahun penjara. Saat beranjak ke ruang tahanan, dia melambaikan tangan kepada pengunjung.(eko/c6/nw/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bayi
 
  DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
  Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
  RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
  Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
  Makanan Bayi Diduga Mengandung Timah
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2