MEDAN, Berita HUKUM - Pemerintah diminta segera mengaktifkan kembali jabatan Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan pascaputusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8).
Jabatan itu dapat dikembalikan kepada Rahudman untuk membersihkan namanya dari tuduhan kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan (TPAPD) tahun anggaran 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Tuduhan kasus korupsi tersebut saat Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).
Hakim PN Medan Sugiarto, membebaskan Rahudman dengan pertimbangan orang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi sesuai yang dituduh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Dengan keluarnya putusan pengadilan yang menyatakan Rahudman Harahap tidak terbukti melakukan korupsi, dan akhirnya membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, maka tugas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Rahudman sebagai Wali Kota Medan," ujar Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat.
Gandi mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan tersebut. Bila ada yang merasa keberatan, tentunya dapat mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, semua pihak diminta mempertimbangkan kerugian yang dialami Rahudman. Selain namanya sudah tercemar dan jabatan dinonaktifkan, Rahudman juga sudah divonis bersalah melalui opini yang berkembang di publik.
Sebelumnya, Rahudman dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 saat menjabat sebagai pejabat Sekda Pemkab Tapsel.
JPU Dwi Aries Sudarto dan Marcos Simaremare, menyampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut. "Ada waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan pengadilan itu," jelasnya.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi di Medan, Kamis (18/7) lalu, Dwi Aries menyampaikan, Rahudman bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
Pasal yang dilanggar Rahudman itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 480,89 juta. Jumlah itu merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp 2,07 miliar. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp 1,59 miliar yang sudah dikembalikan Rahudman.
Rahudman dituduh terlibat berdasarkan pengakuan Bendahara Pemkab Tapsel Amrin Tambunan. Amrin dihukum empat tahun penjara atas kasus korupsi TPAPD tersebut. Jaksa menegaskan, jika kewajiban itu tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan, maka terdakwa dapat tambahan hukuman selama dua tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum Rahudman, Julisman Harahap mengatakan, fakta yang diajukan JPU diduga banyak yang terkesan manipulatif. Oleh karena itu, dia sudah yakin bahwa kliennya akan divonis bebas, seperti dikutip dari suarapembaruan.com.
Sebab, dalam sidang Bendahara Pemkab Tapsel, kerugian negara disebutkan Rp 1,5 miliar. Namun, saat persidangan kasus Rahudman, jaksa menyebutkan kerugian negara Rp 2,07 miliar. Selain itu, kasus korupsi itu terjadi saat Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekda, yang tidak mempunyai kewenangan dalam masalah anggaran.
Seperti yang diketahui, Rahudman resmi dinonaktifkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Mei 2013. Gubernur mengangkat Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) wali kota Medan, menggantikan Rahudman.(spc/bhc/rby) |