Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Divonis 7 Bulan Penjara, Andika Eks Kangen Band Sempat Stres
Thursday 25 Apr 2013 22:15:56
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
 
Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa Setiawan, dikabarkan stres setelah mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung, Rabu (24/4), yang memvonis tujuh tahun penjara.

"Iya sudah putusan, kena tujuh bulan penjara. Andika sempat agak stres, tapi setelah dijelaskan Andhika akhirnya menerima," papar Ferry Juan, kuasa hukum Andhika saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 10 bulan.

Menurut Ferry, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

"Adanya pernikahan dengan korban, mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya. Mereka sudah menjadi suami dan istri soalnya. Itu cukup meringankan hukuman Andika," jelas Ferry, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (25/4).

Kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding, karena kliennya mengaku ikhlas menerima putusan tersebut. Saat ini Andika menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung. Andhika tinggal menjalani sisa masa penahanan selama dua bulan.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2