Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
2018-08-06 18:31:46
 

Suasana sidang vonis terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedja Widjaya kasus korupsi dana Bonsos di PN Tipikor Samarinda Kaltim pada, Jumat (27/7).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memutus vonis kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan untuk 3 penerima Yayasan Pendidikan di Kutai Barat (Kubar) senilai Rp 18 Milyar pada Jumat (27/7) lalu, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, Subsider 4 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 9 Milyar lebih, terdakwa Prof Dr Thomas Susadya Setedja Widjaya keberatan dan langsung nyatakan banding.

Selain keberatan dengan vonis yang di terimanya dan langsung nyatakan banding, Profesor Tedja juga nyatakan bahwa uang yang dikorupsinya juga dibagi-bagikan kepada pejabat dan juga kepada anggota dewan.

Untuk diketahui bahwa, Kasus dana Bansos terhadap 3 Yayasan penerima dana hibah dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun 2013 di Sendawar kabupaten Kutai Barat senilai Rp 18.405.000.000,- dengan rincian yakni Yayasan Pendidikan sendawar Sejahtera senilai Rp 7.950.000.000,- Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda senilai Rp 4.455.000.000,- dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Rp 6.000.000.000,-

Disebutkan Prof Dr Sutedja bahwa, uang korupsi juga dibagikan kepada pejabat dan anggota Dewan antara lain; Paturrahman Arsad senilai Rp 250.300.000,- dengan rincian sesuai kuitansi yang ditandatangini:

- Tanggal 10 Nopember 2013 senilai Rp 100.000.000,- dengan keterangan Peminjaman dana pembelian 1 (satu) unit rumah di Villa Armarya, Lor Baru Samarinda.
- Dan satu kuitansi lagi senilai Rp 150.300.000,- dengan keterangan DP pembelian 1 (satu) unit rumah

Disamping itu uang korupsi juga dibagikan kepada Rinda Sandayani Karhab senilai Rp 432.500.000,- yang digunakan untuk biaya kuliah S3 di Unmul, dengan rincian sebagai berikut:

- Kwitansi tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp 24.000.000,- dengan keterangan pembayaran SOP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda.

- Kwitansi tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp 197.000.000,- dengan keterangan pembayaran SPP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda.

- Kwitansi tanggal 21 Desember 2018 senilsi Rp 10.500.000,- dengan Keterangan Biaya biaya matrikulasi dan registrasi program Doktor angkatan ke-3 Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.

- Kwitansi pada tanggal 23 Desember 2013 senilai Rp 84.000.000,- dengan keterangan biaya penelitian disertasi program Doktor (S3) Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman

- Kwitansi tanggal 23 Desember 2013 juga senilai Rp 105.000.000,- dengan keterangan SPP program Doktor Fakultas Ekonomi angkatan ke III semester 1 s/6 (Rp 17.500.000,- x 6 semester) Universitas Mulawarman.

Uang korupsi juga oleh Profesor DR Sutedja diberikan kepada Bambang Hermanto berdasarkan kwitansi yang ditandatangani sendiri senilai Rp 2.060.000.000,- dengan rincian :

- Kwitansi pada tanggal 11 Agustus 2012 senilai Rp 500.000.000,- dengan keterangan penitipan uang kepada Bambang Hermanto DP Sekar Amanda

- Bukti transfer lewat BNI pada tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp 1.300.000.000,-

- Kwitansi pada tanggal 13 Januari 2014 senilai Rp 260.000.000,- tanpa keterangan.

Hal yang sama juga diberikan kepada Yudistira dengan total senilai Rp 1.836.500.000,- dengan rincian:

- Kwitansi pada tanggal 18 Januari 2013 senilai Rp 500.000.000,- dan

- Kwitansi pada tanggal 30 Oktober 2013 senilai Rp 1.336.500.000,- tanpa keterangan.

Prof Sutedja juga membagikan uang korupsinya senilai Rp 330.000.000,- dalam 5 waktu yang berbeda, dimana kwitansinya ditandatangani Bambang Hermanto dan Yudistira dengan keterangan penitipan uang,

- Kwitansi pada tanggal 14 Maret 2011 senilai Rp 25.000.000,- yang di tandatangani Bambang dan Yudistira.

- Kwitansi pada tanggal 29 Juni 2012 senilai Rp 50.000.000,- ditandatangani oleh Bambang dan Yudhistira.

- Kwitansi pada tanggal 17 september 2012 senilai Rp 50.000.000,-juga ditandatangani Yudhistira dan Bambang.

- Kwitansi pada tanggal 20 Februari 2013 senilai Rp 55.000.000,- yang ditandatangani oleh Yudhistira dan Bambang.

- Demikian juga kwitansi pada tanggal 8 Maret 2013 senilai Rp 150.000.000,- ditandatangani oleh Yudhistira dan Bambang, sehingga total keduanya juga menikmati uang korupsi dari Prof Dr Sutedja dengan total senau Rp 4.291.500.000,-

"Saya serahkan uang juga kepada pejabat dan dewan, saya minta Kejaksaan juga segera memeriksa dan menyeret mereka ke pengadilan, ini buktinya," ujar Prof Dr Sutedja kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda, usai sidang Vonis pada, Jumat (27/7) lalu, sambil menyodorkan satu map berisi copy bukti transfer dan kwitansi tanda terima pembagian uang korupsi.

Pemintaan Prof Dr Sutedja sejalan dengan penegasan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Hongkun Otto, SH didampingi Burhanuddin, SH dan Anggraini, SH saat sebelum menutup sidang vonis pada, Jumat (27/7) lalu.

"Saya harapkan agar jangan hanya 2 orang saja yang dijadikan tersangka dan di penjara, panggil dan periksa yang lain yang ikut menerima uang korupsi," tegas Hongkun, saat sidang lalu.

Fathurrahman As'ad yang bertugas di Biro Ekonomi Pemprov Kaltim beberapa kali hendak dikonfirmasi pewarta melalui pesan Watsapp maupun call mobile terkait tudingan terpidana Prof Dr Sutedja tidak merespon. Namun pada, Minggu (6/8) sekitar pukul 18.30 Wita melalui pesan WA berjanji untuk memberikan konfirmasi pada Senin (7/8) ini, Namun sekitar pukul 12.44 Wita melalu pesan SMSnya mengatakan "maaf hari ini belum ada waktu,"(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2