JAKARTA, Berita HUKUM - Wajah Angelina Sondakh sedikit sumringah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang mencapai 12 tahun penjara saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Desember 2012 lalu. Bukan hanya Angie yang sumringah mengenai vonisnya itu, orang-orang sekelilingnya seperti ayahnya, pengacaranya, adik iparnya, serta mantan isteri almarhum suaminya menyambut baik vonis itu. Bahkan saking senangnya, baik Angie dan pengacaranya, Tengku Nasrullah belum memikirkan untuk kembali mengajukan banding.
Usai menjalani sidang vonis Kamis (10/1), Angie mengaku cukup senang dengan vonis ini. "Saya belum punya pengetahuan terhadap proses hukum selanjutnya. Saya bukan orang hukum, saya akan berdiskusi dulu dengan pengacara saya. Saya belum berpikiran untuk banding. Karena saya belum punya informasi lengkap setelah vonis dilakukan. Untuk vonis, alhamdulillah bahwa yang dituntut dan yang didakwakan pada saya tidak sampai 12 tahun penjara," kata Angie.
Yang ia rasakan usai putusan ini, ia mengaku kembali mempunyai semangat untuk mengarungi hidup. Dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara itu, ia mengaku masih bisa mendidik masa depan anak-anak, dan hak anaknya. "Saya bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim. Saat bagi saya bagiamana anak-anak saya bisa mendapat masa depan yang lebih baik," tambah eks Puteri Indonesia itu.
Ketika wartawan menegaskan apakah dirinya akan melakukan banding atau tidak, Angie menjelaskan masih perlu berkoordinasi dulu dengan pengacaranya, maupun dengan ayahnya. Sebab ia mengaku tidak punya pengetahuan hukum untuk langsung mengambil putusan untuk banding. "Saya belum punya waktu berdiskusi dengan mas Nas (Tengku Nasrullah). Saya sujud syukur terhadap hasil vonis. Saya tidak ingin beri komentar secar terdesa-desa. Saya harus bicarakan dulu dengan orang tua saya dan pengacara saya," terangnya.
Vonis hakim ini lebih ringan 7,4 tahun dibanding tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara. Ternyata putusan hakim ini karena menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara Jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sudjatmiko memberikan waktu selama tujuh hari, apakah Angie mengajukan keberatan atau tidak. "Waktu pikir-pikir itu 7 hari, jika dalam waktu 7 hari tidak menentukan hasil, maka dinyatakan menerima putusan tersebut," ujar Djatmiko.(bhc/din) |