PADANG, Berita HUKUM - Nilma Sari, 40, mantan Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Kabupaten Padangpariaman tak kuasa menahan tangis ketika hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepadanya, karena terbukti menyelewengkan dana kemahasiswaan Akper.
Majelis hakim yang dipimpin Kamijon, dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera dalam amar putusan yang dibacakan, kemarin, juga mengganjar denda Rp 50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 261 juta.
“Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita, dan dilelang untuk negara. Bila tidak mencukupi, dapat diganti dengan penjara selama 10 bulan,” kata hakim Kamijon, seperti dikutip dari padangekspres.co.id.
Hukuman yang diterima terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmadani, Yames dan Budi Prihalda. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Terkait uang pengganti, tuntutan JPU sama dengan putusan majelis hakim. Namun, subsider yang dituntut JPU untuk uang pengganti yakni selama satu tahun penjara sedikit lebih ringan.
Dalam amar putusan dijelaskan, terdakwa membuat perjalanan fiktif berupa perjalanan mengantar mahasiswa Akper yang hendak praktek lapangan (PL) ke berbagai tempat. “Untuk surat pertanggungjawaban (SPj), terdakwa memerintahkan bendahara, Murniati membuatnya dengan faktur fiktif, seolah-olah menyewa mobil Innova dari PO Alisma,” kata hakim anggota Perry.
Selain memalsukan SPj, terdakwa juga memalsukan kuitansi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk beberapa orang di lingkungan Akper Pemda. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, serta berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar pada 4 Maret 2013 lalu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 261,9 juta.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim Kamijon.
Pantauan Padang Ekspres, sejak awal hingga akhir persidangan, terdakwa hanya tertunduk. Begitu mendengar putusan hakim, terdakwa langsung menangis. Sami dan keluarga terdakwa lalu menghampiri terdakwa.
Penasehat hukum (PH) terdakwa, Zulbahri cS mengaku akan membicarakan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa. “Banding atau tidaknya, nanti di musyawarahkan dulu dengan keluarga terdakwa,” ujar Zulbahri, usai sidang kemarin.(cr4/pds/bhc/rby) |