Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Akper
Divonis 2,5 Tahun, Eks Direktris Menangis
Tuesday 23 Jul 2013 17:42:57
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
PADANG, Berita HUKUM - Nilma Sari, 40, mantan Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Kabu­paten Padangpariaman tak kuasa me­na­han tangis ketika hakim Pe­ngadilan Tipikor Pa­dang men­jatuhkan vonis 2,5 tahun ke­padanya, karena ter­buk­ti me­nyelewengkan dana kema­hasis­waan Akper.

Majelis hakim yang dipim­pin Kamijon, dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera dalam amar putu­san yang diba­cakan, kemarin, juga mengganjar denda Rp 50 juta, dengan sub­sider tiga bulan penjara. Ter­dak­wa juga diwa­jibkan membayar uang peng­ganti Rp 261 juta.

“Bila terdakwa tidak mam­pu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita, dan dilelang untuk nega­ra. Bila tidak mencukupi, dapat diganti dengan penjara selama 10 bulan,” kata hakim Kamijon, seperti dikutip dari padangekspres.co.id.

Hukuman yang diterima ter­dakwa ini jauh lebih ringan da­ri tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmadani, Ya­mes dan Budi Prihalda. Sebe­lum­nya, JPU menuntut terdak­wa lima ta­hun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Terkait uang pengganti, tun­tu­tan JPU sama dengan pu­tusan majelis hakim. Na­mun, subsider yang dituntut JPU untuk uang pengganti yakni selama satu tahun penja­ra sedikit lebih ringan.

Dalam amar putusan dije­las­kan, terdakwa membuat perja­lanan fiktif berupa perja­lanan mengantar mahasiswa Akper yang hendak praktek lapangan (PL) ke berbagai tempat. “Untuk surat pertang­gungjawaban (SPj), terdakwa memerintahkan ben­dahara, Murniati membuatnya dengan faktur fiktif, seolah-olah me­­nye­wa mobil Innova dari PO Alis­ma,” kata hakim anggota Perry.

Selain memalsukan SPj, ter­dakwa juga memalsukan kuitansi Surat Perintah Perjal­anan Dinas (SPPD) untuk bebe­rapa orang di lingkungan Akper Pemda. Akibat perbuatan ter­dakwa tersebut, serta berda­sarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Sumbar pada 4 Maret 2013 lalu, telah menim­bulkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 261,9 juta.

“Perbuatan terdakwa me­lang­gar Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim Kamijon.

Pantauan Padang Ekspres, sejak awal hingga akhir persida­ngan, terdakwa hanya tertunduk. Begitu mendengar putusan ha­kim, terdakwa langsung mena­ngis. Sami dan keluarga terdakwa lalu menghampiri terdakwa.

Penasehat hukum (PH) ter­dakwa, Zulbahri cS mengaku akan membicarakan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa. “Banding atau tidak­nya, nanti di musyawarahkan dulu dengan keluarga terdakwa,” ujar Zulbahri, usai sidang kemarin.(cr4/pds/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Akper
 
  Divonis 2,5 Tahun, Eks Direktris Menangis
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2