Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Divonis 13 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ancam Bunuh Diri
Saturday 22 Jun 2013 15:24:51
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sidang kasus pembunuhan divonis hukuman penjara selama 13 tahun pada Rasidi alias Jidi, Jum'at (21/6). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan 15 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho.

Jidi yang didakwa menghabisi nyawa Sadiyah, isterinya sendiri lalu memasukkannya ke dalam sumur tersebut. Jidi mengancam akan melakukan bunuh diri di penjara, jika tuntutan tersebut diloloskan hakim. Ancaman ini, dilontarkannya usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya ini sudah sebatangkara, tidak punya siapa-siapa. Kalau saya dipenjara sampai 15 tahun, lebih baik saya mati saja. Saya akan bunuh diri,” ujarnya.

Menanggapi ancaman ini, Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho malah menantangnya. Ia menyatakan, tuntutan yang dituntutkan pada terdakwa, dianggapnya sudah cukup pantas bagi Jidi. “Dia itu kejam. Sebelum korban dibunuh, diketahui masih sempat hidup. Tapi oleh terdakwa langsung dihabisi. Coba saja kalau ia berani bunuh diri,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Jidi mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh Sadiyah, yang tak lain adalah istrinya sendiri. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, lantaran tindakan spontan yang tidak direncanakan.

Seperti diketahui, Jidi didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Sadiyah pada akhir Desember 2012 lalu. Ia membunuh istrinya dengan cara dimasukkan ke dalam sumur, lantaran diduga cemburu mengetahui Sadiyah berselingkuh dengan pria lain.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2