Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
Divestasi Saham Freeport Sebaiknya Tunggu Izinnya Habis
2017-09-01 11:18:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negosiasi divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebaiknya menunggu izin tambangnya habis pada 2019. Dengan begitu, pemerintah dapat bagian saham gratis, tanpa harus membeli dengan harga sangat mahal.

Anggota Komisi VI DPR RI Wahyu Sanjaya mengemukakan hal itu sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Kamis (31/8). Wahyu menilai positif rencana divestasi saham Freeport tersebut. Bila sudah ada negosiasi saham dengan Freeport, pemerintah tinggal memberikannya ke beberapa holding BUMN yang siap.

"Menurut saya, satu sisi bagus-bagus saja ada divestasi itu. Tapi, permasalahannya kalau kita mau fair, kenapa tidak nunggu izin freeport itu habis, sehingga kita tidak perlu beli. Kenapa harus beli kalau kita dapat gratis. Kenapa kita harus mengeluarkan uang yang sedemikian besar untuk membeli saham yang masa berlakunya sudah mau habis. Itu yang tidak masuk akal," ujar Wahyu.

Pemerintah bisa lebih intens bernegosiasi untuk memberikan izin perpanjangan dengan kompensasi saham yang terbaik bagi pemerintah. Bila pemerintah mau bersabar menunggu izin Freeport habis, posisi tawar pemerintah bisa lebih tinggi.

"Seharusnya, kita tunggu saja izinnya habis. Setelah itu, pemerintah bernegosiasi dengan Freeport berapa saham yang akan diberikan ke pemerintah. Kalau Freeport mau kasih 30 persen sahamnya ke pemerintah, kita tinggal beli yang 21 persennya lagi. Jadi, tidak harus membayar 51 persen sekaligus. Terlalu mahal," papar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara bicara holding BUMN mana yang bisa mengambil sahah Freeport, Wahyu melihat, seluruh BUMN tambang punya kemampuan untuk mengambil saham Freeport, kecuali PT. Antam. Sebut saja PT. Inalum, PT. Timah, PT. Pertamina, PT. PGN, dan PT. Bukit Asam.

Wahyu menambahkan, ada persoalan yang mungkin masih meragukan Indonesia setelah divestasi saham dilakukan. Pihaknya meragukan, apakah Freeport bisa lebih terbuka dalam mengelola tambang setelah sahamnya diambil alih pemerintah. Tak ada yang bisa menjamin dengan hanya menguasai 49 persen saham, Freeport bisa lebih transparan daripada sebelumnya.(mh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2