Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dituntut Tunjukkan Pembatalan MoU Dengan IFES, KPU: Yang Penting Subtansialnya
Monday 27 May 2013 16:48:31
 

Logo International Foundation for Election System (IFES).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan International Foundation for Election System (IFES), anggota komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menegaskan bahwa yang terpenting program kerjasama sudah dibatalkan.

"Yang terpenting kan subtansialnya bahwa program Sipol tidak jadi berjalan," ujarnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap Hadar sebagai jawaban tuntutan para aktivis pemilu untuk meminta surat pembatalan kontrak. "Masalah surat kontrak kan, itu mau disobek atau dibuang kan bukan masalah yang besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu para aktivis peduli pemilu mendatangi kantor KPU, untuk membicarakan persoalan kontrak dengan IFES.

Menurut Direktur Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti bahwa KPU harus mandiri dan independen, "karena itu amanat konstitusi," ungkapnya.

Lalu, berkaitan dengan pembatalan kerjasama dengan IFES, Ray mengaku pihaknya tidaklah begitu percaya. Sebab, sampai hari ini para komisioner belum menujukkan surat pembatalan kontrak. "Masa kontrak program miliaran bisa batal dengan ucapan saja. Apakah betul dibatalkan," jelas Ray.

Hadar Hafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bekerjasama dengan lembaga swadaya luar negeri IFES.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2