Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Dituntut Pasal Berlapis, Rasyid Terancam 6 Tahun Penjara
Monday 14 Jan 2013 21:43:47
 

Hatta Rajasa (batik) beserta istri mengantarkan anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan M Rasyid Amrullah Rajasa (22) terkena ancaman pasal berlapis. Putra bungsu Menko Perekonomian Rasyid Rajasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350, Selasa (1/1) silam.

"Rasyid terancam dijerat Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun," jelas Rikwanto, Senin (14/1).

Berkas perkara Rasyid sendiri telah dirampungkan penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. "Jika sudah dinyatakan lengkap, Rasyid akan dijemput. Begitu juga jika sewaktu-waktu penyidik butuh keterangan Rasyid akan dihubungi," jelas Rikwanto, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (14/1).

Rasyid telah keluar dari RS Polri setelah sempat pingsan saat menghadapi pertanyaan penyidik di Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (7/1). Sebelumnya, Rasyid juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Polisi tidak menahannya karena berdasarkan rekomendasi dokter, Rasyid yang masih trauma akan lebih baik jika perawatannya bersama keluarga. Selain itu, Polisi juga sudah merasa cukup mendapat penjelasan kasus tersebut bahkan tidak perlu melakukan rekonstruksi.

Kecelakaan tersebut terjadi karena Rasyid mengemudikan Mobil BMW X5 B 272 HR miliknya dalam keadaan mengantuk. Akibatnya ia menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).

Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, yakni seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2