Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Dituntut Lima Bulan, Eza Gionino tak Terima
Wednesday 22 May 2013 14:39:04
 

Eza Gionino usai menjalani pemeriksaan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menuntut terdakwa penganiayaan Eza Gionino dengan hukuman lima bulan kurangan penjara. Meski tuntutan yang diberikan tergolong ringan, Eza yag didakwa menganiaya mantan pacarnya Ardina Rasti itu tetap keberatan dan menolak tuntutan tersebut.

Menurut bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu, semua dakwaan yang dituntut JPU tersebut jauh berbeda dengan fakta di persidangan selama ini.

"Saya enggak bisa terima, karena semua berbeda dengan apa yang saya rasakan. Udah susah, saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bisa menilai apa yang terjadi," ujar Eza usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Hal yang sama juga dikatakan oleh kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan selama ini mengaku tidak melihat secara jelas.

"Bahwa dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, itu semua dakwaan di copy paste. Sama-sama kita ketahui, bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya, tidak ada yang melihat jelas," terang Hendarsam, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Selasa (22/5).

"Saksi Teguh Effendi yang paling mengetahui karena dia yang ada di rumah. Dia tidak pernah dengar apa yang terjadi di dalam rumah," tambah Hendarsam.(abu/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2