JAKARTA, Berita HUKUM - Eks Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum Chuck, mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut dia, tudingan dugaan tindak pidana korupsi kepada kliennya melibatkan beberapa pihak yang merupakan bagian dari eksternal Kejagung. "Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris di Jakarta, Kamis (4/7).
Dijelaskannya, pihaknya mengaku tidak banyak berharap dalam proses penegakkan hukum dan keadilan. Sebab, diseretnya kliennnya dalam kasus tersebut sama sekali tidak sesuai fakta yang terjadi. "Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," tegasnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi korps adhyaksa adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun dikesampingkan. "Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena "Tuhan Tidak Pernah Tidur" dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," pungkas Haris Azhar.
Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.
Namun, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi pimpinan Muhammad Prasetyo tersebut.(bh/mos) |