Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jaksa
Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno: Tuhan Tidak Pernah Tidur
2019-07-04 21:09:53
 

Kuasa Hukum dari Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eks Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum Chuck, mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, tudingan dugaan tindak pidana korupsi kepada kliennya melibatkan beberapa pihak yang merupakan bagian dari eksternal Kejagung. "Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris di Jakarta, Kamis (4/7).

Dijelaskannya, pihaknya mengaku tidak banyak berharap dalam proses penegakkan hukum dan keadilan. Sebab, diseretnya kliennnya dalam kasus tersebut sama sekali tidak sesuai fakta yang terjadi. "Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," tegasnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi korps adhyaksa adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun dikesampingkan. "Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena "Tuhan Tidak Pernah Tidur" dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," pungkas Haris Azhar.

Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Namun, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi pimpinan Muhammad Prasetyo tersebut.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2