Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Dituntut 20 Tahun, Ini Alasan Pembunuh Keji Dijatuhi Vonis Mati
Wednesday 21 Aug 2013 23:20:48
 

Ilustrasi Palu hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maarif (23) dijatuhi hukuman mati karena membunuh majikannya, Nasir, dengan keji. Hukuman ini jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 20 tahun penjara. Apa alasan majelis hakim?

"Terdakwa mengejar Nasir bagaikan hewan buas sedang memburu mangsa sebelum Terdakwa berhasil mengejar dan membunuhnya," putus Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam berkas putusan yang didapat detikcom, Rabu (21/8).

Majelis hakim yang terdiri dari Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah menilai hal tersebut menunjukan dengan jelas sikap batin jahat dari Terdakwa yang sudah tidak memiliki belas kasihan. Hal ini juga menunjukkan Maarif sudah tidak memandang Nasir sebagai manusia yang memiliki hak hidup.

"Akibat perbuatan Terdakwa, tubuh korban mengalami luka-luka yang sangat memilukan. Hal tersebut menunjukan perbuatan Terdakwa sangat keji dan biadab serta tidak berperikemanusiaan," tulis putusan yang diketok pada 30 Juli 2013 lalu.

Pertimbangan lainnya, akibat matinya Nasir mengakibatkan seorang isteri telah menjadi janda dan beberapa anak telah menjadi yatim. Sehingga keluarga yang ditinggalkan menghadapi kesulitan ekonomi karena Nasir satu-satunya pemberi nafkah keluarganya.

"Perbuatan terdakwa juga memberi dampak trauma psikologis yang akan berlangsung lama. Bukan hanya kepada saksi-saksi yang merasa sangat ketakutan ataupun kepada isteri dan anak-anak Nasir," papar putusan bernomor 57/Pid.B/2013/PN.Pangkajene ini.

Selain itu, majelis hakim juga menilai kejadian ini membuat masyarakat di Pulau Pamantauang akan terganggu keseimbangan sosial dan memerlukan proses pemulihan yang tidak sederhana. Terutama di antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa.

"Terdakwa sama sekali tidak menghargai nyawa seorang manusia dan nilai-nilai kemanusian yang ada dalam diri korban sebagai seorang manusia," tegasnya, seperti dikutip dari detik.com, pada Rabu (21/8).

Maarif membunuh Nasir pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumahnya di Pulau Pamantauang, Desa Pamantauang Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Nasir dibunuh dengan sebilah parang yang dibacokkan ke tubuhnya berkali-kali. Maarif mengaku membunuh karena tidak terima dikatai bodoh oleh Nasir. Atas vonis ini, Maarif mengajukan banding.(asp/nrl/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2