Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patrialis Akbar
Dituntut 12,5 Tahun Bui, Patrialis Akbar: Innalillahi, Banyak Fiksi Dibuat Tidak Berdasarkan Fakta
2017-08-15 19:32:03
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun bui karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis menyebut banyak fiksi yang digunakan jaksa untuk menuntutnya. "Innalillahi, karena saya di persidangan telah mengungkapkan seluruh fakta. Banyak hal fiksi semacam karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Patrialis menyebut, untuk meluruskan hal itu, dia akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan. Dia optimistis pembelaannya akan membuat terang kasus hukum yang menjeratnya.

"Tapi tentu kita menghormati karena itu adalah pikiran yang bisa diambil jaksa penuntut umum. Tinggal saya persiapkan untuk mengajukan pembelaan minggu depan dan saya memiliki keyakinan fakta persidangan ini, insyaallah akan menjadi pertimbangan yang absolut di dalam peradilan yang kita ikuti dengan baik," ucap Patrialis, seperti dilansir dari Detikcom.

Meski merasa dirugikan, Patrialis mengaku tetap menghormati tuntutan yang diberikan jaksa KPK. Dia mengaku akan mempersiapkan pembelaannya dengan baik.

"Sekali lagi, saya menghormati karena tugasnya JPU memang menuntut orang. Tugas saya dan penasihat hukum akan menyiapkan fakta tidak hanya pembelaan diri," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa menyebut Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp 4 miliaran dari Basuki Hariman dan Ng Feny selaku pemohon uji materi UU No 41/2014 tersebut.

Patrialis dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diterimanya sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4 jutaan, dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta akan disita untuk dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut.

Sedangkan, Kamaluddim yang merupakan teman Patrialis dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan 8 tahun pidana penjara kepada Kamaluddin dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dialah yang memperkenalkan Basuki dan Fenny kepada Patrialis.

Pada kasus ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan Kamaludin didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan judicial review uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.(dbs/DH/MTD/repelita/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Patrialis Akbar
 
  Pengacara Patrialis Akbar: Kalau yang Rp2 M Sejak Awal Memang Tidak Mungkin Terbukti, 'Itu Hanya Sensasi'
  Dituntut 12,5 Tahun Bui, Patrialis Akbar: Innalillahi, Banyak Fiksi Dibuat Tidak Berdasarkan Fakta
  Simpang Siur Kasus Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2