Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Dituding Serobot Lahan Warga, PT SAA dan PT CPP Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Milyar
2019-07-17 05:47:29
 

Hatta Lalengke, Kuasa pemilik lahan warga.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan Sawit PT Setia Agro Abadi ( PT SAA) dan PT Citra Palma Pratama (PT CPP) yang beroperasi di kabupaten Mahulu provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga telah melakukan penyerobotan/ perampasan atas lahan kurang lebih 300 hektar milik warga para transmigrasi di kampung Tripariq Makmur dan Kampung Wanapariq, kecamatan Long Hubung kabupaten Mahulu yang dituding sangat merugikan warga pemilik lahan sah yang bersertifikat resmi, sehingga kedua perusahaan tersebut dituntut ganti rugi senilai Rp 40 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Hatta Lalengke selaku pemegang Kuasa Sah dari para pemilik tanah yang bersertifikat kurang lebih 262 Kepala Keluarga, yang menuntut haknya dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 40 Miliar kepada perusahaan Sawit PT. Setia Agro Abadi dan PT Citra Palma Pratama, karena lahan yang diserobot kedua perusahan tersebut sejak tahun 2006 hingga saat ini oleh kedua perusahan tidak pernah merespon untuk melakukan pertemuan untuk melakukan pembayaran ganti rugi, terang Hatta Lelengke kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (16/7).

"Kami sudah berapa kali sejak 4 tahun lalu menyampaikan kepada perusahan tersebut untuk dapat bertemu untuk membahas tuntutan ganti rugi lahan warga tersebut, namun hingga saat ini perusahan selalu menghindar tidak mau ketemu dan saya selalu diancam dan membenturkan dengan mengadu domba dengan warga pemilik lahan," ujar Hatta Lalengke.

Persoalan tuntutan ganti rugi menurut Hatta Lalengke bahwa sudah beberapa kali juga melakukan pertemuan dengan DPRD Mahakam Hulu, namun hingga saat ini tidak ada hasil yang disampaikan kepada kami. "Ada apa sebenarnya? Sebab beberapa kali pertemuan antara Komisi I DPRD dengan PT. Setia Argo Abadi dan PT. Citra Palma Pratama, kami tidak pernah dilibatkan, sehingga patut diduga adanya "main mata" antara perusahan dengan oknum anggota DPRD tersebut, sehingga hasilnya tidak disampaikan kepada kami sebagai pemilik lahan, kami sangat dirugikan, tegas Hatta.

"Atas laporan kami dan pada tanggal 17 Maret 2018 Komisi I DPRD Mahulu yang dipimpin ketua komisi I, Wisdiadi, SE melakukan pertemuan dengan Managemen PT. Setia Agro Abadi dan PT. Citra Palma Pratiwi di Hotel Bahtera Balikpapan, agenda membahas laporan kami. Namun, kami tidak dilibatkan dalam pertemuan, padahal kami juga di undang," ungkap Hatta.

Selaku kuasa pemilik lahan, Hatta Kelengke juga mengatakan bahwa setelah pertemuan di Hotel Bahtera Balikpapan, pada tanggal 19 Maret 2019 lalu atas inisiatif Direktur PT. Setia Agro Abadi kembali melakukan pertemuan dengan Wisdiadi, SE Ketua Komisi I DPRD Mahulu di Hotel Grans Sawit Samarinda, "Namun, ketika kami tanyakan hasil pertemuan tersebut oleh Wisdiadi hanya menjawab "begitu-begitu saja", sehingga patut diduga ada apa sebenarnya pertemuan tersebut yang hingga saat ini perusahan juga selalu menghindar," terang Hatta.

Ketidakjelasan fasilitasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Mahulu dengan perusahan sehingga pihaknya pada tanggal 7 Februati 2019 lalu telah melaporkan perusahan sawit tersebut kepada Gubernur Kaltim, sehingga Gubernur Kaltim pada tanggal 11 Juni 2019 mengeluarkan surat nomor: 590/3109/B.PPOD.I yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi yang ditujukan kepada Bupati Mahakam Ulu yang isinya Penundaan Ijin HGU PT. Setia Agro Abadi sebelum penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tanam Tumbuh milik masyarakat.

Kekecewaan Hatta Lelengke terhadap perusahan Sawit PT. SAA dan PT. CPP yang selalu menghindar dari upaya pembayaran ganti rugi lahan warga, disusul dengan mediasi atau pertemuan antara Komisi I DPRD Mahulu dengan Manajemen PT. SAA dan PT. CPP yang tidak membuahkan kejelasan ditambah adanya Surat Gubernur kepada Bupati Mahakam Ulu untuk memfasilitasi dengan Perusahan untuk menyelesaikan ganti rugi warga, sehinga melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kaltim di Balikpapan.

Dengan penuh kesal Hatta Lalengke juga mengingatkan, apabila tidak ada respon dari perusahan juga maka pihaknya akan melaporkan kasus dugaan perampokan lahan terhadap kurang lebih 300 Ha lahan dari 262 Kepala Keluarga yang lahannya belum dibayar oleh perusahan PT. SAA dan PT. CPP ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tembusan ke Bapak Presiden RI, tegas Hatta.

"Dalam waktu dekat kasus perampokan lahan warga oleh PT. SAA tersebut akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tembusan kepada bapak Presiden RI, kami akan sampaikan langsung," pungkas Hatta Lalengke.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2