Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Nokia
Dituding Langgar Hak Cipta, GlobalTech Gugat Nokia
Thursday 09 Feb 2012 02:46:05
 

GlobeTech mengklaim maps atau pemetaan Nokia untuk wilayah Thailand mengandung detail dari maps mereka (Foto: Cellularnews.com)
 
BANGKOK (BeritaHUKUM.com) – Nokia sedang dirundung masalah hak cipta, pasalnya perusahaan layanan pemetaan digital Thailand, GlobeTech, mengajukan gugatan terhadap vendor asal Finlandia dan Navteq yang perupakan anak perusahaan pemetaannya karena dianggap telah melanggar hak cipta mereka. Bahkan, GlobeTech meminta ganti rugi senilai 17,5 juta dolar AS.

"Ini adalah kasus hukum pertama dimana perusahaan Thailand menggugat perusahaan berskala global seperti Nokia dan Navteq," kata General Manager GlobeTech, Wichai Saenghirunwattna, seperti dilansir Cellular News, Kamis (9/2).

GlobeTech mengklaim maps atau pemetaan Nokia untuk wilayah Thailand mengandung detail dari maps mereka. Perusahaan Thailand tersebut bukan asal main ajukan gugatan, sebab pada Agustus 2011 lalu, kedua pihak tersebut telah mengadakan negosiasi, namun tidak menemui kesepakatan.

Saat ini belum ada keterangan secara rinci dari pihak Nokia. Mereka memilih berhati-hati menghadapi gugatan tersebut. "Kami memonitor situasi dan mempelajari detail masalah. Kami akan mengambil langkah apapun yang dinilai penting untuk mempertahankan diri," ujar juru bicara Nokia dalam laman resmi perusahaan itu.(sci)



 
   Berita Terkait > Nokia
 
  Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
  Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
  Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
  HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
  Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2