Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
IUP
Dituding Korupsi Rp 65 Miliar, Massa Bakar Foto Bupati Muara Enim
Wednesday 16 Jan 2013 14:52:31
 

Massa Gemass saat membakar foto Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar di depan gedung KPK, Rabu (16/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa yang mengatasnamakan masyarakat Muara Enim Sumatera Selatan kembali berunjukrasa meminta ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas kasus korupsi di daerahnya. Sejumlah massa itu melakukan unjukrasa, Rabu (16/1) di gedung KPK. Mereka membakar foto Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar yang dinilai mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berakibat Kabupaten ini merugi sekitar 8,9 miliar.

Sekitar pukul 11:00 WIB, massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan (Gemass) menyatroni gedung KPK. Mereka menuntut lembaga pimpinan Abraham Samad itu untuk segera mengadili Muzakir Sai Sohar. "Ini menandakan ada indikasi korupsi, dengan kerugian negara Rp 8,9 miliar yang terdeteksi, namun masih lebih lagi yang belum terdeteksi," ujar Usman, koordinator Gemass saat berorasi di depan gedung KPK.

Menurut Usman, Kabupaten Muara Enim mempunyai cadangan yang setara dengan sumber daya batubara Sumsel hingga 61 persennya, tak heran bila banyak perusahaan yang sengaja mengeruk kekayaan tambangnya. Keterlibatan bupati Muzakir Sai Sohar pun, katanya, tampak dalam penyimpangan mengeluarkan IUP yang diberikan kepada 13 perusahaan.

13 perusahaan itu adalah PT Daya Jaya Raya, PT Perada Nusantara Lestari, PT Sekar Abadi Lestari, PT Abadi Buana Lestari, PT Anugrah Sumber Cahaya, PT Bara Enim Perkasa, PT Bumi Sumber Berkah, PT Citra Bara Indonesia Abadi, PT Batu Selaras, PT Grahetya Bina Daya, PT Harapan Kalimantan Jaya, PT Triantama Mitra Persada dan PT Unitrade Daya Mandiri.

Muzakir mendapat Rp 5 miliar dari setiap perusahaan itu. Oleh karena itu, katanya, mereka minta KPK berani usut tuntas dugaan kasus izin usaha pertambangan 13 perusahaan fiktif ini, tangkap dan adili Bupati Muzakir dan usut kasus pencucian uang dibalik SK tambang fiktif ini. "Muzakir mendapat Rp 5 miliar dari setiap perusahaan itu. Bayangkan, ada 13 perusahaan," teriak Usman. Jika apa yang dikatakan itu benar, maka dapat dipastikan Muzakir bisa mengantongi uang Rp 65 miliar dari 13 perusahaan itu.

Pantauan di lapangan, massa Gemass yang berjumlah sekitar puluhan orang ini kemudian membakar foto Muzakir sambil meneriakkan yel-yel perjuangan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2