Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ExxonMobil
Dituding Ingkar Janji, KBBM Kembali Protes ExxonMobil
Tuesday 18 Feb 2014 08:34:39
 

Tampak personil gabungan TNI/POLRI mengamankan protes KBBM.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dituding telah melanggar komitmen bersama, perusahaan kilang Gas ExxonMobil (EMOI) kembali digeruduk oleh ratusan massa, pada Senin (17/2) sore.

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Buruh Bongkar Muat (KBBM) dan Komite Peralihan Aceh (KPA), memprotes ExxonMobil karena telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama, tentang bagi hasil penjualan barang bekas berupa besi tua.

Tetapi, perusahaan kilang Gas yang terletak di Point E, Nibong, Aceh Utara, Provinsi Aceh ingkar janji dengan menjual ke pihak pemenang tender di Jakarta. Akibatnya rencana pengeluaran barang rongsokan pun batal dilakukan, karena dihadang oleh ratusan massa KBBM.

"Jangan harap besi itu bisa keluar jika urusan dengan kami belum jelas!," ancam Ahmadi, salah seorang massa KBBM yang dimintai komentarnya oleh wartawan.

Selain itu, warga juga mengeluhkan pihak EMOI yang selama ini kurang memperhatikan lingkungan masyarakat setempat sebagai desa binaannya, sejak peralihan nama dari Mobil Oil ke ExxonMobil.

Amatan di lapangan, protes massa juga dikawal oleh seratusan personil gabungan dari TNI/POLRI. Massa tersebut membubarkan diri setelah mendapat kepastian dari pihak EMOI pengeluaran besi tua ditunda hingga besok pagi, Selasa (18/2) dengan alasan, pihak perusahaan kekurangan fasilitas alat berat untuk mengangkat besi tua tersebut.

Direncanakan warga akan kembali melakukan aksi serupa sampai ExxonMobil mengabulkan tuntutannya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2