Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Ringkus Pembuat dan Pengedar Ganja Sintesis Jaringan Surabaya-Jakarta
2020-02-08 23:48:20
 

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja Sintesis.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja sintetis atau dikenali sebagai tembakau gorila dari jaringan Surabaya-Jakarta. Ketigabelas tersangka yang terdiri dari pembuat dan pengedar itu berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.

"Ada 13 total semua tersangka yang sudah berhasil kita amankan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan, 13 tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, Jakarta dan Surabaya. Dalam penyelidikan di Surabaya, polisi berhasil mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point Surabaya.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," jelasnya.

Yusri menyampaikan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," paparnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan juga menegaskan bahwa tembakau gorila sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang hingga bertindak agresif.

"Barang ini pakainya kayak memakai rokok, kayak menghisap rokok, dua kali hisap saja itu bisa memberikan dampak yang sudah saya sebutkan tadi," lugas Herry.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2