Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Ditreskrimum PMJ Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Mengaku Spri Kapolri
2018-10-09 20:58:10
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono serta tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum saat jumpa pers di Polda Metro, Selasa (9/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan atau pengelapan yang dilakukan RH alias R yang mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Kapolri, tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri.

"Untuk dapat bertemu pejabat Polri, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1 milyar," ujar Argo di Polda Metro, Selasa (9/10).

Karena merasa percaya, korban memberi cek secara 3 tahap senilai 1 milyar.

"Cek pertama berisi Rp 550.000.000, cek kedua Rp 150.000.000 dan cek ketiga Rp 300.000.000," terang Argo.

Pelaku yang mengaku Spri atau Sespri Kapolri mendapat Rp 550.000.000. "Saya mendapat uang Rp 550.000.000. dan uang tersebut telah habis," akunya.

Pada kasus ini ada 2 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahu penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2