Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembunuhan
Ditolak, Banding Bankir Inggris Pembunuh 2 Perempuan Indonesia di Hong Kong
2018-02-10 05:30:27
 

Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dibunuh setelah terlebih dahulu disiksa.(Foto: Istimewa)
 
HONG KONG, Berita HUKUM - Pengadilan Banding Hong Kong memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh tim pembela mantan bankir Inggris Rurik Jutting terpidana pembunuhan dua perempuan Indonesia.

Pembacaan keputusan disampaikan hakim banding Hong Kong, Jumat (9/2), dan dengan demikian Jutting tetap harus menjalani dua vonis hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan itu menggegerkan Hong Kong dan Indonesia serta Inggris: ia melakukannya dengan darah dingin, menyiksanya terlebih dahulu, dan memotong-motong tubuh para korban, dan direkam dengan video.

Rurik Jutting divonis dua hukuman penjara seumur hidup pada 2016 setelah dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, dua perempuan Indonesia mantan pekerja migran di Hong Kong.

Usai sidang, Rurik Jutting langsung dikirim ke penjara berpengawalan ketat di kawasan Tai Lam.

Namun pada Desember 2017, Tim Pembela Jutting berusaha mengajukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Hong Kong.

"Kami ingin mengajukan hal ini karena kami yakin bahwa hakim saat itu mengambil keputusan di bawah pengaruh bias yang kuat," kata Tim Pembela di hadapan 3 Hakim Banding, seperti yang dikutip wartawan Indonesia di Hong Kong, Valentina Djaslim.

Bankir Inggris menyiapkan pembunuhan WNI di Hong Kong dengan riangHak atas fotoAFP
Image captionRurik Jutting digambarkan menyiapkan pembunuhan kedua warga Indonesia itu 'dengan riang.'

Tim Pembela berargumen bahwa Hakim Michael Stuart-Moore yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis tersebut karena pengaruh ramainya pemberitaan kasus pembunuhan yang mengerikan itu di berbagai media.

Selain itu, Tim Pembela juga berargumen bahwa bias ini membuat para juri dan Hakim Moore salah mengartikan pendapat beberapa pakar psikologi dan toksilogi yang dihadirkan di sidang untuk memberikan kesaksian tentang kondisi fisik dan kejiwaan Jutting saat melakukan pembunuhan.

Tim Pembela saat itu meminta agar Pengadilan Tinggi Hong Kong mengizinkan diadakannya sidang ulang.

Setelah beberapa lama, Jumat ini tiga hakim menyampaikan putusan penolakan atas banding itu.

Dalam sidang tahun 2016, Pengadilan Tinggi Hong Kong yang dipimpin Hakim Michael Stuart-Moore menyatakan Inggris Rurik Jutting bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan Indonesia setelah serangkaian persidangan yang mencekam.

Kekejaman tak terperi

Rurik Jutting yang tampil datar tanpa ekspresi, sebelumnya menyangkal pembunuhan berencana, dan hanya mengaku bersalah melakukan pembunuhan tidak berencana.

Hakim Michael Moore saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting mengatakan bahwa dia menolak permintaan maaf Jutting:

"Mempertimbangkan kondisi kepribadian, sejarah keluarga, pendidikan, apalagi terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan apapun, maka hukuman yang jelas untuk pembunuhan berencana, Anda mendapat masing-masing hukuman seumur hidup untuk setiap dua pembunuhan berencana itu," kata Hakim Moore saat memvbacaan keputusan itu.

Sumarti Ningsih tinggal gambar dan kenangan bagi ayah dan ibunya -Kaliman dan Suratmi, dan anaknya, Mohammad Hafiz Arnovan.Hak atas fotoLILIEK DARMAWAN / BBC INDONESIA
Image captionSumarti Ningsih tinggal gambar dan kenangan bagi ayah dan ibunya -Kaliman dan Suratmi, dan anaknya, Muhammad Hafiz Arnovan.

Hakim Moore menyatakan bahwa Jutting berbahaya untuk dibiarkan berkeliaran bebas terutama bagi perempuan dan anak-anak perempuan.

Ia mendasarkan hal itu pada bukti-bukti pendadilan serta pendapat ahli yang menyimpulkan bahwa Jutting memiliki kepribadian narsis, penyuka seks sadis, dan juga penyalah-guna alkohol serta narkoba.

Hakim Moore juga setuju dengan pendapat para pakar kejiwaan bahwa rekaman-rekaman video yang dibuat Jutting sebelum, saat, dan sesudah membunuh, serta interogasinya di polisi Hong Kong, tidaklah menunjukkan tanda penyesalan namun lebih berupa cara membanggakan penyiksaan dan pembunuhan dia lakukan.

"Ini kasus langka, yang sangat mungkin diulangi, sehingga kemungkinan memberikan pengurangan hukuman di masa depan, sangatlah tidak mungkin," kata Hakim Moore.

Sementara Jutting semula tertunduk saat mendengar vonisnya itu, kemudian bangkit sambil menghembuskan nafas dan mengangkat bahu seakan tanda menyerah kepada petugas penjara Lo Wu yang langung menggiringnya. Tak lama terdengar denting suara rantai yang biasa dikenakan petugas ke tangan dan kaki narapidana.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2