Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tilang Elektronik
Ditlantas Polda Metro Jaya Telah Melakukan Tilang Elektronik, Sebanyak 193 Kenderaan Diblokir
2018-12-07 16:57:27
 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE selama 36 hari, dari 1 November - 6 Desember 2018. Sebanyak 193 kenderaan diblokir.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang dipasang di Jalan Medan Merdeka dan Jalan Thamrin.

"Dari 2 lokasi yang terpasang ETLE terjaring 2.581 pelanggaran. Di Jalan Medan Merdeka 586 pelanggaran dan Jalan Thamrim 1.995 pelangar," jelas Kombes Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12).

Kendaraan diblokir apabila tak melakukan tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik setelah pengendara tersebut melakukan pelanggaran.

Tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik ini yaitu 3 hari untuk proses konfirmasi, 7 hari untuk proses klarifikasi, dan 7 hari untuk menyelesaikan denda tilang.

"Kami dari pihak lantas konsisten menerapkan peraturan, bagi pelanggar ETLE yang tidak membayar denda akan di blokir," tegasnya.

Jumlah pelanggar yang telah terkonfirmasi sebanyak 679 kenderaan. Sedangkan yang sudah membayar denda tilang sebanyak 439 pemilik kenderaan.

Bagi pelanggar yang terkirim ke penggadilan dan menerima amar putusan dari penggadilan berjumlah 258 pemilik kenderaan.

Penerapan tilang ETLE dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba selama bulan Oktober 2018.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2