Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Ditjen AHU Kemenkumham Raih Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM 2018 dari KemenPAN RB
2018-12-10 16:08:09
 

Acara pemberian penghargaan Zona Integritas tahun 2018 berupa predikat instansi pelayanan publik yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa unsur pelaksana tugas pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Zona Integritas tahun 2018 berupa predikat instansi pelayanan publik yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan diserahkan langsung oleh Menpan RB Syafruddin.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah salah satunya yang meriah apresiasi tersebut. Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, bahwa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat merupakan sebuah hal yang utama.

"Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah," kata Cahyo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

"Pelaksanaan business process yang sejalan dengan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari pungutan liar," sambungnya.

Standar pelayanan Ditjen AHU selama ini, kata Cahyo, merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal. "Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat Silitonga, menyebutkan bahwa ke depan jajarannya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis teknologi.

"Peran teknologi dalam pelayanan ke masyarakat merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat lebih mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin dan sebagainya," tuturnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2