JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa unsur pelaksana tugas pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Zona Integritas tahun 2018 berupa predikat instansi pelayanan publik yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan diserahkan langsung oleh Menpan RB Syafruddin.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah salah satunya yang meriah apresiasi tersebut. Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, bahwa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat merupakan sebuah hal yang utama.
"Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah," kata Cahyo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
"Pelaksanaan business process yang sejalan dengan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari pungutan liar," sambungnya.
Standar pelayanan Ditjen AHU selama ini, kata Cahyo, merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal. "Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat Silitonga, menyebutkan bahwa ke depan jajarannya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis teknologi.
"Peran teknologi dalam pelayanan ke masyarakat merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat lebih mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin dan sebagainya," tuturnya.(bh/mos) |