Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Ditjen AHU Kemenkumham Hadirkan Layanan Online OSS di CFD
2018-10-28 19:35:34
 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly didampingi Dirjen AHU Cahyo Rahardian Muhzar saat mengunjungi stand Ditjen AHU.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar sosialisasi pelayanan online di acara Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/10).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham akan terus berinovasi mengembangkan pelayanan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat mudah dan murah.

"Kita gunakan momen Car Free Day ini, dan ini adalah simbol bahwa kita mencoba menggunakan pelayanan ini untuk masyarakat. Jadi meskipun libur kita coba hadir untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly saat mengunjungi stand pameran layanan Ditjen AHU di halaman Menara BNI, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/10).

Disinggung soal layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Menteri Yasona mengatakan semua yang berkaitan dengan layanan Ditjen AHU dilakukan secara online, jadi lebih cepat. Misal, dalam pengurusan Badan Usaha Perseroan (PT) dapat diselesaikan dengan hitungan menit.

"Sekarang pendirian PT sudah cepat, ya (perkiraan) 30 menit sudah selesai. Di AHU sendiri, Notaris dan Fiducia, semua sudah sistem online, jadi gampang murah dan cepat," tambahnya.

Dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Ditjen AHU juga disebut sebagai pintu utama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait Perizinan Badan Usaha.

"OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan OSS yang dibuat oleh Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Di tempat sama, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muhzar berharap layanan perizinan usaha dengan sistem OSS, dapat meningkat jumlahnya seiring tumbuhnya perekonomian nasional di berbagai bidang.

"Kita mengharapkan lebih banyak lagi calon-calon businessman, karena kalau kita lihat kan memang yang menggerakkan roda perekonomian itu kalau makin banyak pebisnis, jadi kita mudahkan. Prosesnya bisa dilakukan secara online, mulai dari nama, hingga pengesahannya," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2