JATIM, Berita HUKUM - Kasus investasi bodong seperti tak ada habisnya. Para penginvestasi yang ingin untung malah buntung, karena tidak ada ketelitian sebelum bertindak
Terkait aksi penipuan Raihan Jewellery yang berkedok investasi emas, Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Setelah memeriksa saksi pelapor, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jatim akan memeriksa tiga saksi tambahan.
"Kami sudah memintai keterangan terhadap tiga saksi pelapor. Selanjutnya, kami masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya," ujar Kasubdit II Harta Benda Polda Jatim, AKBP Hadi Utomo, Sabtu (2/3) .
Pihaknya juga terus mengembangkan penyidikan terkait aliran dana investasi nasabah Raihan Jewellery. Hadi menjelaskan, untuk bisa menjerat aksi penipuan investasi emas ini, pihaknya memerlukan banyak bukti dari berbagai pihak. "Termasuk dari pihak Raihan Jewellery," lanjutnya.
Sayangnya, paska dilaporkannya ke polisi atas tuduhan penipuan pada 25 Febuari lalu, kantor Raihan Jewellery yang semula di Wisma Bank Internasional Indonesia (BII) Blok 715 lantai 7, Jalan Pemuda Surabaya sudah pindah.
Kabarnya, kepindahan kantor itu terjadi sejak akhir Desember 2012 lalu. Saat itu, pihak Raihan Jewellery sudah menghentikan imbal hasil sebesar 2,5 persen setelah enam bulan investasi.
Sejak itu, Raihan Jewellery menempati kantor di Ruko Landmark, Jalan Indragiri No 12-18, Kavling A-16 Surabaya. Namun, lagi-lagi, polisi tidak menemukan pengelola Raihan Jewellery, di kantor baru tersebut.
Terkait, siapa saja saksi tambahan yang akan dimintai keterangan, pihaknya belum berkomentar karena demi kerahasiaan. "Maaf, demi keperluan penyidikan kita belum bisa menyebutkan identitas saksi tambahan tersebut," tegasnya.
Seperti diberitakan, pada 25 Februari lalu, Polda Jatim menerima laporan penipuan dari perusahaan investasi emas. Pelapor itu di antaranya, Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, yang mengaku merugi Rp1,3 miliar dan 2 kg emas.
Kemudian ada Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, mengaku rugi Rp1,61 miliar karena diiming-iming keuntungan 2,3 kg emas. Korban lain adalah Laniwati, warga Jalan Perumahan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar dan 2,7 kg emas.
Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery, tidak jauh beda dengan kasus penipuan lainnya. Para nasabah Raihan Jewellery diiming-imingi keuntungan fantastis jika mau berinvestasi. Kenyataannya, janji itu tidak terwujud. Setelah enam bulan berinvestasi, nasabah Raihan Jewellery, gigit jari. Karena, perusahaan itu diduga fiktif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sempurnajaya menegaskan, masyarakat harus waspada dalam investasi emas. Pasalnya, saat ini marak perusahaan di bidang investasi yang banyak merugikan masyarakat, khususnya perdagangan fisik emas.
"Kegiatan di bidang investasi emas tersebut sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi," kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3).
Syahrul memaparkan, bahwa beberapa perusahaan di bidang perdagangan emas antara lain Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia.
Sebagai contoh, skema perdagangan yang dilakukan oleh Raihan Jewellery, sebenarnya merupakan transaksi fisik emas biasa, di mana harga emas yang ditawarkan 20 persen-25 persen lebih mahal dari harga logam mulia yang dihasilkan oleh Antam. Dalam skema ini, pihak perusahan memberikan bonus atau fixed income setiap bulannya selama periode tertentu kepada setiap investor.
Dapat kita ketahui, skema yang dilakukan selanjutnya adalah dengan investasi emas non fisik, artinya emas yang telah dibelikan oleh investor dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi, dengan kontrak investasi berdurasi enam bulan atau 12 bulan dan bonus tetap bulanan 4,5 persen dan 5,4 persen dari nilai investasi nasabah. Namun, jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal.
Menurut Syahrul, kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu pada PT QSAR, perusahaan bidang perkebunan di Sukabumi. Perusahaan tersebut mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan modus operandi yang sama seperti Raihan Jewellery.
"Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Raihan Jewellery atau perusahaan sejenisnya, diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru, hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," tambahnya.
Selain itu, Syahrul juga menegaskan bahwa skema tersebut berbeda dengan sistem transaksi yang sesuai dengan undang-undang nomor 10/2011 tentang perdagangan berjangka komoditi.
"Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan perdagangan berjangka, yang berbeda di bawah pengawasan Bappebti," tutupnya.
Maka dari itu, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kepala Bappebti berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikan masyarakat tersebut dapat diterbitkan oleh pihak yang berwajib dan Satgas waspada investasi, di mana Satgas tersebut diketahui oleh Bapepam-LK (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dan beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta yang terakhir Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Sedangkan, Berdasarkan catatan Kontan, total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun.
Berikut daftar sejumlah investasi berimbal hasil tinggi yang ternyata menawarkan janji palsu dan malah menelan dana nasabah.
Investasi Agrobisnis:
Qurnia Subur Alam (QSAR):
Jumlah nasabah: 6.800 orang/lembaga
Jumlah kerugian: Rp 467 miliar
Add Farm:
Jumlah nasabah: 8.500 orang
Jumlah kerugian: sekitar Rp 544 miliar
Koperasi Langit Biru:
Jumlah nasabah: 115.000 orang
Jumlah kerugian: Rp 6 triliun
Investasi Komoditas dan Valuta:
Sarana Perdana Indoglobal (SPI)
Jumlah nasabah: 3.401 orang
Jumlah kerugian nasabah: Rp 1,5 triliun-Rp 3 triliun
Wahana Global Bersama:
Jumlah nasabah: 11.500 orang
Jumlah kerugian: Rp 3,5 triliun-Rp 7 triliun
Gama Smart
Jumlah nasabah: +/- 10.000 orang
Jumlah kerugian: sekitar Rp 12 triliun
Investasi Emas:
Raihan Jewellery
Jumlah nasabah: -
Kisaran dana yang terkumpul: Rp 13,2 triliun
Gold Traders Indonesia Syariah (GTIS):
Jumlah nasabah: -
Prediksi dana yang terkumpul: -
Virgin Gold Mining Corporation (VGMC):
Kisaran jumlah nasabah: 40.000 orang
Prediksi dana yang terkumpul: Rp 500 miliar
Pohon Mas:
Jumlah nasabah: 24.398 orang
Jumlah kerugian: sekitar Rp 574,10 miliar.(dbs/bhc/opn) |