Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dada Rosada Tak Ada di Rumah Pribadinya
Saturday 29 Jun 2013 16:22:53
 

Dada Rosada Walikota Bandung sat di panggil KPK, (Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Selain di rumah dinas, Wali Kota Bandung Dada Rosada pun tidak ditemukan di rumah pribadinya sendiri di Jalan Tirtasari Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari. Di rumah pribadinya, hanya Tampak sejumlah mobil di garasi rumahnya, baik mobil pribadi maupun dinas, Sabtu (29/6).

Menurut seorang satpam di pos jaga dekat rumahnya, dirinya tidak melihat dada Rosada sejak masuk kerja pada pagi hari. Padahal biasanya pagi hari saat pergantian tugas jaga, orang nomor satu di Kota Bandung itu sering terlihat keluar rumah.

Satpam yang enggan disebut namanya ini mengatakan, rumah dalam posisi kosong. Apalagi istri Dada, Nani Suryani sedang berada di Kota Kendari Sulawesi Tenggara untuk menghadiri acara Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Nasional 2013.

"Ibu kan di Kendari, Kang. Saya tidak lihat siapapun. Sepi," tuturnya.

Seperti dikutip inilah.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Surat Perintah Penyidikan untuk politisi Partai Demokrat itu, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Iya semalam saya sudah tandatangani," kata Abraham melalui pesan singkat, Sabtu (29/6).

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, Wali Kota Bandung Dada Rosada menghilang. Dada tak ditemukan di rumah dinasnya di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum.(inc/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2