Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Ditanya Soal Gratifikasi Seks Untuk Hakim, Toto Diam
Wednesday 17 Apr 2013 20:15:13
 

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) bungkam kala dikonfrimasi permintaan wanita penghibur dari hakim PN bandung, Setyabudi Tejocahyono. Padahal, dari informasi, Toto pernah penyampaikan pada kuasa hukumnya bahwa Setyabudi juga menerima gratifikasi seks.

Usai Toto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4) malam, Toto tak memberikan sedikit komentar pun kala sejumlah wartawan menanyakan adanya informasi bahwa Setyabudi menerima gratifikasi seks.

Hakim kasus Bansos di PN Bandung itu diduga tidak hanya meminta jatah sejumlah uang pada Toto, tapi ia juga meminta jatah layanan seks. Sehingga, kasus yang ia tangani, yaitu terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, ia mendengar kabar adanya gratifikasi seks itu yang menyampaikan adalah kuasa hukum Toto. “Tidak boleh penyidik KPK, jadi silahkan bertanya ke lawyer Pak Toto, kami sendiri pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan dimasukkan ke dalam dakwaan,” kata Bambang.

Tapi, Bambang menegaskan bahwa gratifikasi seks tetap mendapat dakwaan karena masuk dalam pasal gratifikas.

”Bisa, karena kualifikasinya gratifikasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung beberapa waktu lalu. KPK berhasil menciduk Setyabudi kala bertransaksi suap-menyuap di kantornya. Suap itu diduga diberikan Toto agar terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan. Sebab, Setyabudi lah yang menjadi hakim ketua dalam siding kasus itu.

Kemarin, KPK sudah memeriksa beberapa hakim PN Bandung, hal itu untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan hakim-hakim lainnya dalam kasus ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2