JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) bungkam kala dikonfrimasi permintaan wanita penghibur dari hakim PN bandung, Setyabudi Tejocahyono. Padahal, dari informasi, Toto pernah penyampaikan pada kuasa hukumnya bahwa Setyabudi juga menerima gratifikasi seks.
Usai Toto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4) malam, Toto tak memberikan sedikit komentar pun kala sejumlah wartawan menanyakan adanya informasi bahwa Setyabudi menerima gratifikasi seks.
Hakim kasus Bansos di PN Bandung itu diduga tidak hanya meminta jatah sejumlah uang pada Toto, tapi ia juga meminta jatah layanan seks. Sehingga, kasus yang ia tangani, yaitu terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan.
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, ia mendengar kabar adanya gratifikasi seks itu yang menyampaikan adalah kuasa hukum Toto. “Tidak boleh penyidik KPK, jadi silahkan bertanya ke lawyer Pak Toto, kami sendiri pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan dimasukkan ke dalam dakwaan,” kata Bambang.
Tapi, Bambang menegaskan bahwa gratifikasi seks tetap mendapat dakwaan karena masuk dalam pasal gratifikas.
”Bisa, karena kualifikasinya gratifikasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung beberapa waktu lalu. KPK berhasil menciduk Setyabudi kala bertransaksi suap-menyuap di kantornya. Suap itu diduga diberikan Toto agar terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan. Sebab, Setyabudi lah yang menjadi hakim ketua dalam siding kasus itu.
Kemarin, KPK sudah memeriksa beberapa hakim PN Bandung, hal itu untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan hakim-hakim lainnya dalam kasus ini.(bhc/din) |