Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Ditahan, Hartati Bicara Soal Pegawainya
Thursday 13 Sep 2012 00:07:12
 

Hartati Murdaya di Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hartati Murdaya, sebagai pengusaha yang memiliki unit usaha yang tidak sedikit, mengutarakan kekhawatirannya soal pegawai di perusahaannya terkait penahannya. Pasalnya, bila tersangka kasus Buol itu ditahan, tentunya Hartati tidak lagi mampu mengurusi secara langsung unit-unit usahanya.

"Saya hanya sedih begitu banyak orang yang hidupnya tergantung pada saya. Bagaimana kelanjutannya saya hanya mengharapkan semua permasalahan ini segera berakhir", papar Hartati kepada pewarta, Rabu (12/09).

Bekas pengurus Demokrat itu pun membantah bahwa dirinya memberikan suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol. KPK memutuskan penahanan Bos PT HIP dan CCM tersebut selama 20 hari ke depan, usai disangkakan pasal 5 ayat (1) huuf a dan b atau pasal 13 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sambil diantar menuju rutan KPK, Hartati menahan isak tangisnya di atas kursi roda.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2