JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta meminta manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit surat kabar Indonesia Finance Today (IFT), memenuhi hak-hak normatif pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT yang dipecat manajemen secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam Surat Anjuran Disnakertrans DKI Jakarta bernomor 69/ANJ/D/VI/2012 yang diterima Serikat Karyawan IFT di Jakarta, Senin (25/6). Surat tersebut ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Hadi Broto dan Mediator Hubungan Industrial Hotma Sitompul, dengan pengantar ditandatangani Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukandar.
Dalam surat anjurannya, Disnakertrans DKI Jakarta meminta PT Indonesia Finanindo Media yang pada 2 April 2012 memecat secara sepihak 13 karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT membayarkan tunggakan premi bulanan Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% dari upah pekerja seluruh pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT yang tidak pernah dibayarkan sejak masing-masing karyawan tersebut bekerja di PT Indonesia Finanindo Media.
Di samping itu, Disnakertrans DKI Jakarta meminta PT Indonesia Finanindo Media membayar hak tunjangan rawat jalan tahun 2011 milik pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, dengan besaran 30% dari gaji pokok sebagaimana ditegaskan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu antara perusahaan dengan masing-masing karyawan.
Disnakertrans DKI Jakarta juga menegaskan, perjanjian kerja yang belum berakhir antara PT Indonesia Finanindo Media dengan sembilan dari 13 pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT yang dipecat sepihak, masih tetap berlangsung. Oleh karena itu, perusahaan harus mengikutsertakan sembilan karyawan tersebut dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhitung sejak karyawan bekerja di PT Indonesia Finanindo Media.
Hadi Broto dan Hotma Sitompul menegaskan, perjanjian kerja yang dibuat oleh PT Indonesia Finanindo Media dan karyawannya merupakan hukum bagi para pihak yang membuatnya, sehingga para pihak yang membuatnya seharusnya tunduk untuk melaksanakan substansi yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut.
Juru Bicara Serikat Karyawan IFT Abdul Malik menuturkan, perjanjian kerja itu antara lain menyebutkan perusahaan menanggung tunjangan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (salah satu komponennya berupa Jaminan Hari Tua) dan tunjangan rawat jalan para karyawan.
“Ketika pada Maret 2012 Serikat Karyawan IFT menagih hak-hak normatif yang diatur dalam perjanjian kerja yang tidak pernah dibayarkan itu, manajemen PT Indonesia Finanindo Media justru memecat sepihak 13 pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT,” kata Malik.
Sholeh Ali, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang merupakan kuasa hukum Serikat Karyawan IFT, menyambut baik surat anjuran Disnakertrans DKI Jakarta tersebut.
“Kami meminta PT Indonesia Finanindo Media berniat baik dengan segera merealisasikan pemberian hak-hak tersebut tanpa harus digugat ke pengadilan,” kata Ali.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Umar Idris juga meminta PT manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit surat kabar Indonesia Finance Today (IFT) memenuh anjuran Dinakertrans Jakarta ini. "Sudah seharusnya perusahaan ini membayarkan tuntutan teman-teman Sekar IFT sesuai anjuran Disnakertrans," ujar Umar.
Saham perusahaan penerbit harian Indonesia Finance Today itu dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68%, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8%.
Kuasa hukum PT Indonesia Finanindo Media dari kantor pengacara Tommy Sihotang & Partners memutuskan tidak hadir dalam sidang mediasi yang dilangsungkan pada 24 Mei 2012 di Disnakertrans DKI Jakarta.
Perselisihan PHK
Sementara itu, dalam sidang mediasi mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Indonesia Finanindo Media --yang diwakili kantor pengacara Tommy Sihotang & Partners-- dengan 13 karyawan yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Pekerja IFT, manajemen tetap berpendirian bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan terhadap 13 karyawan pada 2 April 2012 itu telah sesuai dengan undang-undang.
Sidang mediasi perselisihan PHK tersebut berlangsung di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Senin, (25/6) dipimpin Mediator Hubungan Industrial Abdul Simanullang.
Sesar Andreas Sitanggang dan Wahyudi, perwakilan dari kantor pengacara Tommy Sihotang & Partners, menyatakan bahwa PT Indonesia Finanindo Media tetap pada sikapnya untuk melakukan PHK terhadap ke-13 karyawan itu secara sepihak tanpa kewajiban untuk memberi pesangon.
Dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, tim kuasa hukum PT Indonesia Finanindo Media berpendapat, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja kapan pun dengan alasan ketidakpuasan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
Pada kesempatan itu, Simanullang mempertanyakan argumentasi perusahaan bahwa manajemen bisa mengakhiri perjanjian kerja dengan karyawan dengan alasan ketidakpuasan terhadap kinerja karyawan. Simanullang menilai, manajemen melalui kuasa hukumnya tidak mampu menunjukkan bukti atau kriteria penilaian kinerja yang dijadikan acuan untuk menilai apakah kinerja karyawan sesuai target atau tidak.
Karena kuasa hukum manajemen tidak mampu memberikan argumentasi, Simanullang menyimpulkan kuasa hukum manajemen tidak menguasai persoalan yang dikuasakan kepada mereka.
Menurut Simanullang, alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, bahwa kondisi bisnis sedang menurun, adalah alasan yang dipaksakan.
Simanullang menyarankan kepada tim kuasa hukum manajemen agar membuat surat kontrak kerja yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 dan petunjuk pelaksanaannya. Simanullang juga menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh 13 karyawan yang di-PHK adalah sebagai jurnalis yang memiliki sifat pekerjaan inti dari perusahaan media.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang di-PHK adalah pekerjaan inti, jadi seharusnya mengacu pada undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Menurut Simanullang, apabila menurunnya kondisi bisnis dijadikan alasan PHK 13 pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, seharusnya perusahaan sudah tutup karena bangkrut. Alasannya, apabila kondisi bisnis menurun, yang dipecat tidak hanya 13 karyawan, melainkan semua karyawan PT Indonesia Finanindo Media.
“Kalau memang itu karena bisnis perusahaan tidak berhasil, maka kalau mau tutup, tutup semua. Jangan dipisah-pisahkan,” ungkapnya. (bhc/rat/rls)
|