Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Diskusi Publik: Menguji Pasal 197 Terkait Putusan MA Terhadap Susno Duadji
Thursday 14 Mar 2013 22:57:01
 

Acara diskusi publik di TIM, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi Publik, ketika Hukum menghadapi kekuasan, menguji pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHP. Terkait putusan terhadap mantan Kabag Reskrim Komjen Susno Duadji. Dialog diadakan di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Banyak kejanggalan terhadap kasus yang menimpa Komjen Purn Susno Djuadi, dari proses penyidikan hingga naik ke memori Kasasi.

Hadir dalam diskusi ini pembicara Prof Yusril Ihza Mahendra, Irjend Purn Arianto Sutadi, Friedrich Yunandi pengacara Susno, Firman Wijaya, dan pengacara Anas Urbaningrum, dengan moderator Aiman Wicaksono, wartawan senior.

Arianto Sutadi, yang merupakan rekan Susno Duaji dahulu di Kepolisian dan saat ini ditunjuk sebagai penasehat hukum Susno Duadji mengungkapkan, bagi saya, kalau orang salah harus ditindak, bukan berarti membela korps atau teman saya Susno, saya pribadi sudah pensiun pada tahun 2010. Kalau orang bukan type koruptor jangan di justifikasi sebagai koruptor.

Bagaimana putusan MA berbunyi permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: JPU Jaksel dan II: terdakwa, membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2500.

Menjelaskan menolak kasasi terdakwa dan tersangka, membebankan kepada tersangka membayar denda 2500, tidak ada perintah untuk masuk ke penjara.

Hanya membayar denda 2500 ini merupakan tangan Tuhan yang memperbaiki putusan itu, bukan saya membela koruptor, dan Susno tidak ada potongan sebagai koruptor.

Proses peradilan brengseknya, dan ini kebenaran Hakiki, hanya berdasarkan seorang saksi yang mengaku memberikan suap, dengan membawakan uang dalam bungkusan.

Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi publik ini mengatakan, bahwa saya berpendapat Pak Susno tidak bisa dieksekusi, karena putusan batal demi hukum, Pasal 197 KUHP bahwa dalam sebuah putusan ada perintah penahanan.

"Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia yang tidak paham dengan bunyi pasal 197 ayat 1, dan putusan harus mencatumkan itu, bila tidak batal demi hukum," ujar Yusril.

Batal demi hukum, itulah putusan tidak pernah ada, apanya yang mau di eksekusi. Dalam KUHP putusan segera masuk tidak ada.

Dan pembuktian ditahan ada pada pasal 197 ayat 1 dan 2, dan itu berbeda selama proses pemeriksaan di pengadilan hakim bisa melakukan penahanan.

"Pasal 197 itu perkara sudah selesai, menghukum dengan Ahmad, dengan menggunakan istilah ditahan, maksudnya bukan ditahan, namun di eksekusi,'' terang Yusril kembali.

Kalau tidak ada bunyi perintah penahanan dan eksekusi. Apa wewenang Jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap Susno.

Pertama bunyinya berdasarkan Tuhan yang Maha Esa, nama lengkap, alamat, warga negara dan segera ada perintah menjalankan hukuman disebutkan hukumannya.

Saya Prof dan saya dosen di Medan. Di Medan ada kampus USU, apa saya bisa langsung masuk kampus dan mengajar disitu?

Tidak bisa mentang-mentang saya dosen, saya langsung mengajar, harus ada perintah surat dari Dekan.

Begitu juga Jaksa tidak bisa semena-mena, dan harus ada surat perintah, pungkas Yusril.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2