Direktur Penyidikan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Diskusi
Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
Friday 02 Aug 2013 23:54:15
 

Suasana Diskusi Forwat PHK, Jumat (2/8) di Hotel Ambara, Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Wartawan Peduli Hukum dan Keadilan (Forwat PHK) menggelar Diskusi Hukum "Refleksi Pemberantasan Korupsi; Bagaimana strategi dan arah penegakkan hukum perkara korupsi dalam kaitannya dengan Penekanan efek jera yang berlandaskan kepastian hukum dan keadilan".

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman sebagai pembicara pertama, mengatakan bahwa perlunya pengawasan dari berbagai pihak, sebab prilaku korupsi sangat merusak terutama jika nilainya semakin besar, sehingga butuh strategi untuk memberantas.

"Korupsi sangat merusak berbagai sektor. Justru di negara berkembang dampak korupsi sangat merusak. Maka hukum positif dan instrumen, penerapan hukum harus dengan strategi yang jitu," kata Adi, di ruang pertemuan, lantai 2, Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Adi Toegarisman mengharapkan agar kegiatan ini dapat membuahkan hasil positif demi penegakan hukum dan keadilan. "Hasil diskusi diharapkan dapat membantu dalam penegakkan hukum dan keadilan," harap Adi.

Pakar Hukum Pidana dan Pencucian Uang, Yanti Garnasih selaku pembicara kedua mengungkapkan perlunya langkah bersama dan perkara korupsi harus disangkut pautkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena korupsi dan TPPU ibarat kakak beradik.

"Harus ada kesatuan yang sama dalam pemberantasan korupsi. Setiap korupsi harus disangkutkan dengan TPPU. Undang-Undang perampasan aset (asset recovery) ini sangat perlu," ujar Yanti.

Yanti juga menyayangkan kenapa dalam perkara korupsi, bahkan pada nilai yang sangat merugikan negara, hukuman berlaku malah tak bisa maksimal. Hingga ke tingkat eksekutif, hal ini justru tidak dapat mewujudkan efek jera.

"Eksekutif juga penting dalam penerapan Undang-Undang TPPU. Mereka memperdagangkan pengaruh. Sanksi yang tegas, kenapa tidak bisa maksimal? Orang sudah tidak malu lagi, ini harus menjadi perhatian media. Kejaksaan sudah menindak Adrian Waworuntu, Malinda Dee, ini kasus-kasus yang tergolong besar, kita ini harus bersinergi," jelas Yanti yang juga sebagai Dosen ini.

Selain itu, Yanti memaparkan bahwa jangan sampai antar lembaga penegak hukum saling gontok-gontokkan, karena hal tersebut hanya merugikan negara dan menguntungkan korporasi.

"Korporat sangat senang jika para penegak hukum tidak kompak. Kita ini masih masuk dalam 10 besar negara terkorup. Pengacaranya jangan suka menyuap, ini jelas menggoyahkan integritas moral para Hakim," papar Yanti.

Dengan buka puasa bersama, acara ditutup oleh moderator Ibnu Mazjah, SH. MH, selaku Penanggung Jawab Acara, dan Ketua Forwat PHK, Sekretaris Zamzam Siregar, dimana kegiatan ini terselenggara dengan kerjasama yang baik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PT Smart Wali Nusa, Pialang Asuransi dan Konsultan, serta K-Link Your Global Link.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2